MoU Baru Penempatan TKI Bakal Diteken Indonesia dan Qatar

0
606
Pojok Bisnis

Berempat.com – Penguatan kerja sama dalam hal penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bersama Qatar bakal segera dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Penguatan kerja sama tersebut berupa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Qatar terkait undang-undang perlindungan TKI di Qatar.

“Kami sudah mendengarkan paparan pemerintah Qatar terkait undang-undang (UU) perlindungan tenaga kerja migran. Nanti akan kami sampaikan ke Bapak Menteri (Hanif) hasilnya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto dalam keterangan rilisnya saat menerima Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed bin Jassim Al-Hamar di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (19/4).

Dan jika kerja sama ini dapat benar-benar berlangsung, Hery mengatakan bahwa kedua negara akan membentuk tim khusus. “Ada butir-butir kesepakatan bersama yang harus dituangkan ke dalam MoU,” sambungnya.

Ahmed bin Jassim Al-Hamar pun mengamini hal tersebut. Ia menegaskan bila Qatar siap membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rencana kerja sama ini.

Top Mortar gak takut hujan reels

“Kami siap untuk melakukan kerja sama ini. Nanti kami akan membentuk tim, dan saya berharap pembicaraan siang ini ada implementasinya,” ujar Ahmed.

Sebelumnya, Ahmed telah memaparkan bahwa untuk menyiapkan kerja sama ini Qatar akan membuka dua perwakilan khusus untuk menangani TKI. Dua perwakilan tersebut rencananya akan berdiri di Jakarta dan Surabaya.

Sementara itu, menurut Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Soes Hindharno, Indonesia dapat menempatkan TKI asalkan negara penerima sudah memiliki UU perlindungan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam hal ini, Qatar sudah memilikinya.

“Negara penempatan wajib memiliki sistem jaminan perlindungan tenaga migran,” ujar Soes pada kesempatan yang sama.

Selain itu, dalam koordinasi dengan pihak Qatar, Soes menerangkan ada beberapa poun yang diminta pemerintah dalam MoU. Di antaranya seluruh biaya pemberangkatan TKI ditanggung oleh Qatar. Soes juga meminta agar TKI, khususnya pekerja domestik harus mendapatkan hari libur, dan diberi hak berkomunikasi dengan keluarga atau pun pada kedutaan untuk berkonsultasi.

“Di hari libur, pekerja boleh keluar rumah untuk refreshing dan jika di hari libur tetap dipekerjakan maka harus ada kompensasi pengganti,” papar Soes.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.