Pemerintah mulai mematangkan persiapan penetapan UMP 2027 dengan menargetkan evaluasi awal di tingkat kementerian selesai pada akhir November 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan kebijakan upah minimum yang melibatkan berbagai lembaga terkait.
Saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/10/2026), Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan proses evaluasi internal rampung pada pekan terakhir November. Setelah itu, pembahasan akan berlanjut melalui mekanisme Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yassierli, penetapan upah minimum tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melewati sejumlah tahapan resmi. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan mempertimbangkan kondisi ekonomi sekaligus kepentingan pekerja dan pengusaha.
Salah satu aspek yang sedang dihitung pemerintah adalah estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan besaran upah minimum agar penyesuaiannya tetap memperhatikan kebutuhan dasar pekerja.
Kemnaker juga akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Pembahasan ini diarahkan untuk menindaklanjuti ketentuan perundang-undangan, termasuk pelaksanaan survei KHL sebagai salah satu acuan dalam proses penetapan upah.
UMP 2027 Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan UMP 2027 tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menentukan mekanisme penyesuaian upah minimum tahun depan.
Dalam aturan itu, nilai indeks tertentu atau alfa ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9. Angka tersebut menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjadi salah satu komponen dalam perhitungan penyesuaian upah minimum.
Selain indeks alfa, formula pengupahan juga mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua indikator tersebut digunakan untuk memperhitungkan perubahan kondisi perekonomian yang berpengaruh terhadap daya beli pekerja serta kemampuan dunia usaha.
Setelah pembahasan di tingkat nasional, hasil perhitungan akan menjadi bahan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. Selanjutnya, gubernur di masing-masing daerah akan menetapkan besaran upah minimum sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan rangkaian proses tersebut, pemerintah berupaya memastikan penetapan UMP 2027 berjalan sesuai aturan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi setiap daerah. Besaran kenaikan upah belum ditetapkan dalam tahap pembahasan awal ini karena masih menunggu penyelesaian evaluasi dan perhitungan oleh pihak terkait.
