Top Mortar tkdn
Home Bisnis Luhut Buka Peluang Family Office di Bali untuk Tarik Investasi Asing

Luhut Buka Peluang Family Office di Bali untuk Tarik Investasi Asing

0
Luhut Buka Peluang Family Office di Bali untuk Tarik Investasi Asing (Foto Bali/Source: Rawpixel)

Rencana pembentukan family office di Bali mulai dipertimbangkan pemerintah sebagai bagian dari upaya menarik investasi berskala besar ke Indonesia. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih mengkaji lokasi dan skema pengelolaan yang tepat melalui pengembangan Private Financial Investment Institution (PFII).

Dalam konferensi pers di Kantor DEN, Selasa (27/10/2026), Luhut menyebut Bali menjadi salah satu lokasi yang diminati investor besar. Meski demikian, penetapan lokasi belum diputuskan karena pemerintah masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan investor dan kepentingan nasional.

Pemerintah telah mempelajari penerapan family office di delapan negara dan wilayah, di antaranya Singapura, Abu Dhabi, Dubai, serta Gujarat. Hasil kajian perbandingan tersebut akan menjadi bahan untuk merancang model yang sesuai dengan kondisi Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.

Luhut menegaskan bahwa kejelasan regulasi menjadi faktor penting dalam menarik modal asing. Sejumlah calon investor, termasuk dari kawasan Timur Tengah, disebut telah menunjukkan ketertarikan untuk menanamkan dana di Indonesia. Namun, ketidakpastian geopolitik global membuat aspek keamanan investasi dan perlindungan hukum menjadi perhatian mereka.

Ia mencontohkan Singapura yang mampu menarik dana hingga US$30 miliar dalam satu kuartal. Menurut Luhut, Indonesia memiliki peluang untuk menarik investasi dalam skala besar apabila mampu membangun sistem hukum dan aturan yang dapat dipercaya oleh investor internasional.

Family Office di Bali Bergantung pada Kepastian Regulasi

Untuk mempercepat penyusunan kebijakan, DEN bekerja sama dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta sejumlah pakar hukum. Pemerintah menargetkan kajian awal dapat dirampungkan dalam waktu satu pekan sebelum hasilnya disampaikan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pembahasan tersebut turut melibatkan Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan parlemen. Pelibatan berbagai lembaga bertujuan memastikan rancangan aturan mampu mengakomodasi kebutuhan investor sekaligus menjaga kepentingan negara.

Luhut juga menegaskan bahwa pengembangan family office di Bali tidak boleh menjadi sarana penghindaran pajak. Karena itu, pemerintah perlu menyusun ketentuan yang jelas mengenai pengelolaan dana, kewajiban hukum, serta batasan tanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Pembenahan regulasi, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk menghapus ketentuan mengenai kerugian negara. Fokusnya adalah memperjelas batasan hukum agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku dan tidak menghadapi ketidakpastian dalam mengambil keputusan investasi.

Keputusan akhir mengenai lokasi dan bentuk kelembagaan PFII masih menunggu arahan Presiden. Jika kajian berjalan sesuai rencana, pembentukan family office di Bali berpotensi menjadi salah satu langkah Indonesia untuk meningkatkan daya tarik investasi global, dengan kepastian hukum sebagai landasan utamanya.

Exit mobile version