Keamanan Data Sensus Ekonomi menjadi perhatian OJK seiring berlangsungnya Sensus Ekonomi 2026 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS). Meski meyakini BPS memiliki sistem perlindungan data yang kuat, OJK tetap mengimbau masyarakat untuk memastikan identitas petugas lapangan sebelum memberikan informasi guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas sensus.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pihaknya menaruh kepercayaan terhadap kredibilitas BPS dalam mengelola proses pendataan. Namun, menurutnya, kewaspadaan masyarakat tetap diperlukan karena selalu ada kemungkinan pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum tersebut untuk memperoleh data pribadi secara ilegal.
Ia menilai pelaksanaan sensus memiliki peran strategis dalam memotret kondisi perekonomian nasional secara lebih rinci. Karena itu, kualitas Data Sensus Ekonomi sangat bergantung pada keakuratan informasi yang diberikan oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
OJK Dorong Akurasi Data Sensus Ekonomi
Friderica juga mengajak seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya kepada petugas BPS. Data yang lengkap dan valid dinilai akan membantu pemerintah maupun regulator memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai perkembangan ekonomi di berbagai daerah.
Menurutnya, Data Sensus Ekonomi menjadi salah satu sumber informasi penting yang dapat mendukung proses pengambilan kebijakan, termasuk dalam pelaksanaan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan.
Kepercayaan OJK terhadap BPS juga didasarkan pada pengalaman kerja sama kedua lembaga dalam pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). Selama ini, metodologi, prosedur lapangan, hingga standar operasional yang diterapkan BPS dinilai berjalan dengan baik dan memenuhi prinsip kerahasiaan data.
Masyarakat Diminta Verifikasi Identitas Petugas
Di sisi lain, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memberikan informasi kepada siapa pun yang mengaku sebagai petugas sensus. Pemeriksaan kartu identitas, surat tugas, hingga konfirmasi kepada pengurus RT atau RW menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan sebelum proses pendataan berlangsung.
Sementara itu, BPS kembali menegaskan bahwa Data Sensus Ekonomi hanya dimanfaatkan untuk kepentingan statistik dan tidak digunakan sebagai dasar perpajakan maupun pungutan lainnya. Seluruh informasi responden dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, memastikan kerahasiaan Data Sensus Ekonomi menjadi komitmen utama lembaganya. Data yang terkumpul nantinya akan diolah dalam bentuk statistik agregat sehingga identitas responden tetap terlindungi, sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
