Top Mortar tkdn
Home Ekonomi Skema Baru Pembiayaan KUR, Dorong Industri Kreatif Naik Kelas

Skema Baru Pembiayaan KUR, Dorong Industri Kreatif Naik Kelas

0
Skema Baru Pembiayaan KUR, Dorong Industri Kreatif Naik Kelas (Foto/Kementerian UMKM)

Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi pelaku industri kreatif untuk berkembang melalui skema Pembiayaan KUR yang kini diarahkan secara khusus ke sektor ekonomi kreatif. Melalui program ini, pelaku usaha memiliki akses terhadap pendanaan hingga Rp10 triliun yang disiapkan guna mendorong pertumbuhan usaha berbasis ide dan inovasi.

Skema yang dikenal sebagai KUR Ekonomi Kreatif atau KUR berbasis Kekayaan Intelektual ini menjadi terobosan baru dalam sistem Pembiayaan KUR nasional. Berbeda dari skema konvensional, program ini memungkinkan pelaku usaha menjadikan aset kekayaan intelektual—seperti merek dagang, hak cipta, hingga paten—sebagai jaminan tambahan dalam pengajuan pembiayaan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis pemerintah untuk menyesuaikan pola pendanaan dengan karakteristik industri kreatif yang tidak selalu memiliki aset fisik. Dengan pendekatan tersebut, Pembiayaan KUR diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha yang selama ini kesulitan mengakses kredit perbankan.

Program ini mencakup 17 subsektor ekonomi kreatif yang dinilai memiliki potensi besar, mulai dari kuliner, fesyen, kriya, hingga sektor digital seperti pengembangan aplikasi dan gim. Selain itu, bidang lain seperti film, fotografi, musik, arsitektur, desain komunikasi visual, hingga penyiaran juga termasuk dalam cakupan program ini.

Skema dan Syarat Akses Pembiayaan

Dalam implementasinya, Pembiayaan KUR untuk sektor kreatif hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk kelompok usaha seperti petani dan nelayan yang tergabung dalam komunitas usaha. Pelaku usaha yang ingin mengakses fasilitas ini harus memiliki usaha produktif dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Untuk pembiayaan dalam jumlah tertentu, khususnya di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, keberadaan kekayaan intelektual menjadi salah satu syarat tambahan. Hal ini memperkuat posisi pelaku usaha kreatif dalam mengajukan pinjaman tanpa harus bergantung sepenuhnya pada aset fisik.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang perlu dipenuhi. Pelaku usaha wajib memiliki identitas resmi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp50 juta. Usaha yang diajukan juga harus telah berjalan minimal enam bulan, kecuali untuk kategori KUR Super Mikro.

Pemerintah juga mensyaratkan bahwa calon penerima Pembiayaan KUR tidak sedang menerima kredit komersial lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau kartu kredit. Selain itu, pelaku usaha diharapkan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial.

Exit mobile version