Apa Ada Diskon Listrik? Ini Keputusan Pemerintah untuk Tarif Februari 2026

0
55
Apa Ada Diskon Listrik? Ini Keputusan Pemerintah untuk Tarif Februari 2026
Apa Ada Diskon Listrik? Ini Keputusan Pemerintah untuk Tarif Februari 2026 (Foto Ilustrasi, Dok Foto: PLN)
Pojok Bisnis

Pertanyaan apa ada diskon listrik? kembali mengemuka di tengah masyarakat seiring memasuki Februari 2026. Setelah sebelumnya pemerintah sempat memberikan potongan tarif listrik pada periode tertentu, publik kini menanti kelanjutan kebijakan tersebut. Namun, pemerintah memastikan bahwa pada Februari 2026 tidak ada perubahan tarif listrik, sekaligus menegaskan bahwa skema diskon tarif listrik tidak lagi diberlakukan, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menjawab keraguan publik soal apa ada diskon listrik?, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan diskon 50 persen yang pernah diterapkan pada tahun sebelumnya tidak diperpanjang pada 2026. Menurutnya, kondisi fiskal dan arah kebijakan tahun ini berbeda dibandingkan periode sebelumnya.

“Tahun lalu kita memang memberikan diskon listrik. Tapi untuk tahun ini, tidak ada diskon tarif listrik,” ujar Airlangga dalam ajang Indonesia Economic Summit 2026, Rabu (4/2/2026).

Keputusan tersebut turut berdampak pada dinamika inflasi nasional. Tanpa adanya diskon tarif listrik, tekanan inflasi tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, pemerintah menilai stabilitas tarif listrik tetap penting untuk menjaga keberlanjutan sektor energi dan keuangan negara.

PT Mitra Mortar indonesia

Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Mengacu Aturan Berlaku

Menjawab kekhawatiran masyarakat soal apa ada diskon listrik?, pemerintah memastikan tarif listrik Februari 2026 masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Artinya, tidak ada kenaikan maupun penurunan tarif dibandingkan Januari 2026.

Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif listrik golongan R-1/TR daya 450 VA tetap sebesar Rp415 per kWh, sementara golongan 900 VA subsidi dipatok Rp605 per kWh. Adapun pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, sedangkan daya 1.300 VA dan 2.200 VA berada di level Rp1.444,70 per kWh.

Sementara itu, pelanggan dengan daya lebih besar seperti golongan R-2 dan R-3 dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi sejumlah kategori fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.

Pada sektor usaha, tarif listrik untuk keperluan bisnis golongan B-2/TR berada di angka Rp1.444,70 per kWh. Untuk industri skala besar, tarif listrik golongan I-3/TM ditetapkan Rp1.114,74 per kWh, sedangkan industri dengan tegangan tinggi (I-4/TT) dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.

Dengan rincian tersebut, pemerintah menegaskan kembali bahwa jawaban atas pertanyaan apa ada diskon listrik? untuk Februari 2026 adalah tidak ada.

Stimulus Ekonomi Dialihkan ke Sektor Lain

Meski tidak memberikan diskon tarif listrik, pemerintah tetap menyiapkan stimulus ekonomi pada kuartal pertama 2026 dengan fokus berbeda. Stimulus diarahkan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui sektor transportasi dan pariwisata.

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah pemberian diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi melalui skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah. Potongan harga tiket diperkirakan mencapai sekitar 16 persen.

“PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah, tapi khusus penerbangan domestik kelas ekonomi,” jelas Airlangga.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga meski tidak ada diskon tarif PLN. Masyarakat pun diimbau untuk menyusun perencanaan anggaran listrik secara realistis, mengingat tarif yang berlaku relatif stabil.

Ke depan, jika terdapat perubahan kebijakan, termasuk menjawab kembali pertanyaan apa ada diskon listrik?, pemerintah dan PLN akan menyampaikannya secara resmi melalui kanal komunikasi yang telah ditetapkan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan