Pemerintah menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025). Menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan jangka panjang dan belum menjadi prioritas utama.
“Belum, masih jauh,” ujar Prasetyo singkat saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan rencana tersebut.
Meski belum akan diimplementasikan, pemerintah tetap menyiapkan dasar hukum untuk mendukung langkah redenominasi rupiah di masa mendatang. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Penyusunan RUU ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut disebutkan, Kementerian Keuangan menargetkan penyelesaian empat RUU penting selama periode lima tahun ke depan, salah satunya adalah RUU Redenominasi.
Tujuan dan Dampak Redenominasi Rupiah
RUU Redenominasi akan mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan memperkuat kepercayaan terhadap mata uang rupiah, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.
Secara sederhana, redenominasi rupiah berarti menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang agar lebih ringkas digunakan dalam transaksi. Misalnya, nominal Rp1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa ada perubahan terhadap nilai barang atau daya beli masyarakat.
Kementerian Keuangan dalam penjelasannya menyebut, kebijakan ini tidak sama dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Redenominasi bersifat netral terhadap daya beli karena hanya menyederhanakan angka, bukan mengurangi nilai kekayaan masyarakat.
Selain itu, langkah tersebut juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, memperbaiki persepsi publik terhadap kestabilan ekonomi, dan memperkuat kredibilitas rupiah di mata dunia.
Dalam PMK 70/2025, pemerintah menekankan bahwa penyusunan RUU Redenominasi merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas makroekonomi serta mendorong daya saing nasional. Melalui kebijakan ini, rupiah diharapkan menjadi lebih efisien, modern, dan mudah digunakan dalam berbagai transaksi.
Meski begitu, proses menuju implementasi redenominasi rupiah tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah akan memastikan kesiapan ekonomi nasional, sistem keuangan, serta literasi masyarakat agar transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan.





