
Upaya pemberantasan Rokok Ilegal di Banyuwangi kembali menunjukkan hasil konkret. Kolaborasi antara Bea Cukai Banyuwangi, Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi berhasil menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana cukai yang kini resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/3/IX/2025 yang diterbitkan Polsek Rogojampi pada 2 September 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa petugas menangkap seorang pria berinisial AT (38) di Jalan Dusun Bades, Kelurahan Karang Bendo, Kecamatan Rogojampi. Pelaku kedapatan menjual dan menyimpan rokok tanpa pita cukai — sebuah pelanggaran yang kerap menjadi perhatian serius dalam penanganan Rokok Ilegal di Banyuwangi.
Setelah penangkapan, tim gabungan Bea Cukai dan Polsek Rogojampi segera melakukan penggeledahan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa AT merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses pada tahun 2020. Ia mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang berinisial J asal Madura, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 118.400 batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp178 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp89,6 juta. Berdasarkan hasil penyidikan, AT dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara antara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerja sama lintas lembaga. “Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta dukungan masyarakat yang aktif melaporkan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Edukasi Publik dan Komitmen Penegakan Hukum
Latif juga menambahkan bahwa pemberantasan Rokok Ilegal di Banyuwangi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat upaya edukatif. Bea Cukai rutin mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya membeli produk tembakau legal yang telah membayar cukai sesuai ketentuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergoda harga murah rokok ilegal. Setiap batang rokok tanpa pita cukai berarti kerugian bagi negara dan mengancam industri hasil tembakau yang sah,” jelasnya.
Pihak Bea Cukai Banyuwangi juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal. Melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi dapat terus ditekan sehingga iklim ekonomi daerah semakin sehat dan kompetitif.




