Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas.
“Barang dan jasa tertentu yang sudah termasuk kategori barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah super mewah, akan dikenakan tarif PPN 12 persen,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Barang Non-Mewah Tetap Dikenakan Tarif Lama
Prabowo memastikan bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa non-mewah tetap berlaku sebesar 11 persen. “Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau tarif 0 persen juga tidak akan terpengaruh oleh kebijakan baru ini,” jelasnya.
Detail Barang Mewah yang Terdampak
Menteri Keuangan Sri Mulyani turut memberikan rincian mengenai barang mewah yang akan terkena kenaikan pajak ini, di antaranya:
- Hunian Mewah:
- Rumah dengan harga di atas Rp30 miliar,
- Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
- Pesawat dan Kendaraan Udara:
- Jet pribadi, helikopter, balon udara, dan pesawat lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan negara.
- Kapal Pesiar:
- Kapal ekskursi, yacht, dan kapal lainnya kecuali untuk angkutan umum.
- Kendaraan Bermotor:
- Mobil dan kendaraan bermotor tertentu yang masuk kategori barang mewah.
Sri Mulyani menegaskan bahwa barang-barang di luar kategori ini tidak akan mengalami perubahan tarif. “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena PPN untuk barang kebutuhan sehari-hari tetap 11 persen,” katanya.
Dukungan Tambahan untuk Masyarakat
Pemerintah juga menyediakan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung masyarakat di tengah kebijakan ini. Stimulus tersebut meliputi bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 220 volt, serta insentif bagi sektor industri padat karya.
“Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap adil dan berkelanjutan,” ujar Prabowo menutup pernyataannya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan ekonomi nasional sekaligus menciptakan sumber pendapatan negara yang lebih stabil. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat terkait kebijakan baru ini agar lebih mudah dipahami dan diterima.