Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa sistem distribusi pupuk telah dipermudah agar petani dapat menerima pupuk dengan lebih cepat dan tanpa prosedur yang rumit. Pengumuman ini disampaikannya pada konferensi pers di Kementerian Pertanian pada Selasa (12/11), usai menggelar pertemuan bersama beberapa kementerian lain, sesuai dengan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
Distribusi Langsung Pupuk dari Produsen ke Petani
Dalam pernyataannya, Amran menyampaikan bahwa keputusan tersebut bertujuan memotong rantai birokrasi distribusi pupuk, sehingga penyalurannya dapat dilakukan lebih cepat. “Kami sepakat untuk menyederhanakan prosedur. Kini, pemerintah telah menandatangani keputusan untuk distribusi pupuk ini, di mana PT Pupuk Indonesia akan langsung menyalurkannya kepada para petani,” ungkap Amran.
Langkah ini diputuskan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, atau yang biasa disapa Zulhas. Keputusan ini juga rencananya akan segera disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan rampung bulan depan. Sebelum Perpres diterbitkan, Kementerian Pertanian telah memberlakukan aturan sementara yang mempersingkat prosedur distribusi pupuk. Berdasarkan aturan baru ini, penyaluran pupuk tak lagi membutuhkan Surat Keputusan (SK) dari gubernur atau bupati setempat.
Proses Penyaluran yang Lebih Cepat dan Efisien
Dengan adanya aturan yang baru ini, pupuk yang dialokasikan oleh Kementerian Pertanian akan langsung diserahkan kepada PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), dan PIHC kemudian akan mendistribusikannya ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Proses ini memastikan bahwa pupuk dapat segera diterima oleh petani tanpa hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat penyaluran.
“Sekarang distribusi pupuk akan langsung dari Kementerian Pertanian ke Pupuk Indonesia, dan dari Pupuk Indonesia ke Gapoktan. Banyak sekali aturan yang kami pangkas untuk mempermudah proses ini,” ujar Zulhas dalam kesempatan yang sama.
Selain penyederhanaan distribusi, Amran juga mengumumkan bahwa alokasi pupuk untuk petani Indonesia akan ditingkatkan hingga dua kali lipat. Kementerian Pertanian berencana menambah volume pupuk sebesar 100 persen, dan jika luas lahan sawah bertambah, volume pupuk yang disalurkan juga akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan.
“Ini adalah kabar baik bagi seluruh petani di Indonesia. Semua ini dilakukan atas arahan dari Presiden,” ujar Amran.