Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Kerja di IKN? Ini Keuntungan Bebas Pajak yang Sudah Dijamin Presiden!

Kerja di IKN? Ini Keuntungan Bebas Pajak yang Sudah Dijamin Presiden!

0
Kerja di IKN? Ini Keuntungan Bebas Pajak yang Sudah Dijamin Presiden! (Ilustrasi Foto: Pekerja Kantoran)

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa para pekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menikmati fasilitas bebas pajak hingga tahun 2035.

“Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah dan bersifat final,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (10/6/2024).

Kriteria Karyawan yang Berhak

Pasal 123 Ayat (3) dan (4) PMK tersebut merinci kriteria karyawan yang berhak atas fasilitas PPh 21 DTP. Mereka yang layak adalah pekerja yang menerima pendapatan dari pemberi kerja tertentu, tinggal di wilayah IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang meliputi wilayah IKN.

Fasilitas ini berlaku untuk semua jenis status karyawan, baik tetap maupun kontrak. Pajak para pekerja di IKN akan ditanggung oleh pemerintah alias pekerja bisa bebas pajak.

Namun, untuk memperoleh fasilitas ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja maupun perusahaan. Perusahaan harus memiliki kantor di wilayah IKN, sementara pekerja wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara rutin.

Batas Waktu Fasilitas Pajak

Pemerintah menetapkan batas waktu fasilitas ini, dengan menyatakan dalam Pasal 138 PMK 28/2024 bahwa fasilitas PPh 21 DTP berlaku hingga Desember 2035.

Selain itu, Pasal 2 Ayat (2) menjelaskan tentang sembilan jenis fasilitas PPh yang diberikan di IKN, di antaranya:

  1. Pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
  2. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center.
  3. Pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.
  4. Pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu.
  6. Pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  7. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final.
  8. Pajak Penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Fasilitas PPN dan Kepabeanan

Pasal 2 Ayat (4) juga menyebutkan fasilitas PPN atau PPnBM di IKN, yakni berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak.

Selanjutnya, Pasal 2 Ayat (6) menguraikan fasilitas kepabeanan di IKN dan kawasan mitra, termasuk pembebasan Bea Masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah untuk keperluan IKN dan daerah mitra. Juga termasuk pembebasan bea masuk dan PDRI untuk impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN serta daerah mitra.

Exit mobile version