Saiful Islam, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, menjamin bahwa dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja dalam APBN.
Saiful menegaskan dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024), bahwa dana simpanan Tapera tidak akan digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak akan masuk ke dalam APBN.
Saiful menjelaskan bahwa ada tiga skema pengelolaan dana Tapera yang dilakukan oleh BP Tapera. Pertama, pemerintah memberikan dana modal kerja kepada BP Tapera melalui APBN 2018 sebesar Rp2,5 triliun. Dana ini digunakan untuk biaya operasional program dan investasi BP Tapera.
Kedua, BP Tapera mengalihkan dana dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), yang berhenti beroperasi sejak Undang-undang nomor 4 tahun 2016 diterbitkan. Pada 2018, dana aset Bapertarum-PNS yang dialihkan ke BP Tapera mencapai Rp11,88 triliun.
Saiful menambahkan bahwa dana peserta aparatur negeri sipil (ASN) eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena belum dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ketiga, BP Tapera mendapatkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN sejak 2010 hingga kuartal I-2024, dengan total dana FLPP yang diterima mencapai Rp105,2 triliun.
“APBN setiap tahun, paling tidak sampai 2024, mengalokasikan sebagian dari investasi FLPP ke BP Tapera, yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk rumah murah,” jelasnya.
Potongan Program Tapera untuk Pekerja
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa potongan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja sebesar 2,5 persen per bulan, sedangkan perusahaan sebesar 0,5 persen per bulan.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, menyatakan bahwa pemerintah masih membuka ruang diskusi untuk menyosialisasikan program Tapera, dan pemotongan gaji akan efektif mulai 2027.
Indah menjelaskan dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024), bahwa diskusi intensif akan terus dilakukan hingga 2027. Ia menambahkan bahwa tidak perlu khawatir karena saat ini belum ada pemotongan gaji.
Aturan lebih rinci mengenai pemotongan gaji karyawan akan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yang akan diterbitkan paling lambat pada 2027.
“Pemotongan gaji akan diatur secara detail dalam Permenaker. Aturannya akan diterbitkan paling lambat tahun 2027,” ujarnya.
Indah mengimbau pekerja dan perusahaan untuk tetap tenang terkait penetapan Program Tapera. Ia memastikan pemotongan gaji dan iuran perusahaan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Bukan sekarang pemotongan gaji karyawan,” tegasnya.