Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Ekonomi Jokowi Sahkan PP No. 24/2022 tentang Ekonomi.Kreatif

Jokowi Sahkan PP No. 24/2022 tentang Ekonomi.Kreatif

0
(Dok: menparekraf.go.id)

Jakarta – Presiden Joko Widodo mengesahkan aturan pembiayaan usaha ekonomi kreatif (ekraf) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu.

Peraturan itu ditujukan demi mempermudah pelaku usaha ekraf memperoleh pembiayaan dengan jaminan produk kekayaan intelektual.

Aturan tersebut berlaku bagi 17 subsektor ekraf yang terdiri dari aplikasi, musik, periklanan, arsitektur, kriya, permainan interaktif, desain komunikasi visual, kuliner, seni pertunjukan, desain produk, fesyen, seni rupa, desain interior, penerbitan, TV dan radio, fotografi, dan film, animasi, serta video.

Di dalam PP No. 24/2022, terdapat empat skema pembiayaan yang dipaparkan. Pertama ialah pelaku ekraf mengajukan pembiayaan kepada lembaga keuangan bank/nonbank, lalu lembaga keuangan bank/nonbank melakukan verifikasi dan menilai kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.

Setelah melakukan verifikasi maupun penilaian, pembiayaan akan dicairkan kepada pelaku ekraf. Terakhir, pelaku ekraf mengembalikan pembiayaan sesuai perjanjian.

Ada dua syarat yang patut dipenuhi oleh pelaku ekraf agar kekayaan intelektual menjadi agunan, yaitu telah tercatat/terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta dikelola sendiri dan/atau dialihkan hanya kepada pihak lain.

Sebelum menelisik lebih jauh pelbagai kandungan dalam PP No. 24/2022, kiranya lebih tepat untuk meninjau data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2020 yang mencatatkan 98,02 persen industri kreatif belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Adapun 1,98 persen industri ekraf yang telah memiliki HAKI terdiri dari 39,39 persen merek, 33,74 persen hak cipta, 33,46 persen paten, 30,17 persen rahasia dagang, 30,2 persen desain industri, dan 25,92 persen desain tata letak sirkuit terpadu.

Jika dilihat berdasarkan subsektor, tidak ada usaha ekraf yang memiliki HAKI mencapai persentase 13 persen di setiap subsektor.

Subsektor film, animasi, dan video merupakan subsektor dengan persentase kepemilikan HAKI tertinggi sebesar 12,21 persen, sedangkan subsektor fotografi memiliki persentase kepemilikan HAKI terendah yang sebesar 1,07 persen.

Data Kemenparekraf juga mencatatkan informasi yang cukup mencengangkan, bahwa hanya 27,63 persen usaha ekraf menganggap HAKI penting dengan subsektor desain komunikasi visual yang paling merasakan urgensi itu, yakni sebesar 70,92 persen dari total seluruh pelaku usaha di subsektor tersebut.

Kemudian, 72,37 persen pelaku ekraf belum merasakan urgensi memiliki hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual dengan subsektor kuliner yang paling tidak terlalu menganggap memiliki HAKI itu penting, yaitu sekitar 23,15 persen dari total seluruh pelaku kuliner.

Paparan data di atas memberikan petunjuk bahwa persoalan utama yang perlu diatasi terlebih dahulu ialah meningkatkan kesadaran pelaku ekraf terhadap HAKI.

Dalam konteks itu, tak heran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan problem tersebut menjadi pekerjaan rumah terbesar Kemenparekraf.

“Kita harus terus sosialisasi dan edukasi. Kemenparekraf melakukan program fasilitasi kekayaan intelektual (secara gratis) mulai dari sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, indikasi geografis produk-produk yang memiliki keunggulan karena faktor geografis seperti kopi arabika Samosir dari Sumatera Utara, bareh/beras Solok dari Sumatera Barat, dan gula aren Atinggola dari Gorontalo Utara,” ujar dia.

Selain itu, diperlukan pula pelatihan melalui metode training of trainer (ToT) yang membahas tentang kekayaan intelektual kepada komunitas ekraf maupun institusi pendidikan.

Kehadiran PP No. 24/2022 membuka ruang pembicaraan dari pelbagai kalangan terutama berkaitan dengan HAKI. Hal itu dapat dikatakan sebagai momen yang penting untuk digarisbawahi mengingat kesadaran pelaku usaha ekraf terhadap HAKI masih rendah.

Exit mobile version