Top Mortar tkdn
Home Bisnis Refund Tiket Day6 Baru 47 Persen, Pemerintah Turun Tangan Awasi Mecimapro

Refund Tiket Day6 Baru 47 Persen, Pemerintah Turun Tangan Awasi Mecimapro

0
Refund Tiket Day6 Baru 47 Persen, Pemerintah Turun Tangan Awasi Mecimapro (Foto Konser/Dok Foto, Sumber:Kumparan)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus mengawasi proses refund tiket Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’ yang diselenggarakan oleh promotor Mecimapro. Langkah ini diambil demi memastikan hak-hak konsumen terpenuhi, menyusul keluhan dari para pembeli tiket yang belum menerima pengembalian dana mereka. Proses refund tiket Day6 pun menjadi perhatian serius pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen jasa hiburan.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengembalian dana tiket konser. “Kami mendorong konsumen yang merasa dirugikan untuk segera menyampaikan pengaduan. Pemerintah hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan bagi konsumen, dalam hal ini, yang berkaitan dengan penyelenggaraan konser musik,” ujarnya.

Hingga Selasa (27/5), tercatat progres refund tiket Day6 baru mencapai 47 persen dari total tiket yang dibeli. Promotor konser, Mecimapro, meminta kesabaran dari seluruh pembeli dan menjamin penyelesaian pengembalian dana dilakukan secepat mungkin.

Refund Bertahap dan Kendala Verifikasi Data

Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami kendala dalam proses refund. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pengembalian dana pembelian tiket konser Day6. Sejauh ini, kategori Gray, Green, dan Blue sudah selesai 100%, sementara kategori lainnya akan dituntaskan pada periode 31 Mei hingga 11 Juni 2025,” kata Fransiska.

Ia juga mengungkapkan sejumlah hambatan yang memperlambat proses refund. Beberapa di antaranya adalah kurang lengkapnya data konsumen, seperti informasi rekening dan dokumen pendukung, terutama dari mereka yang membeli tiket melalui jasa titip. Selain itu, proses verifikasi internal terhadap email konsumen harus dilakukan dengan cermat agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Tak hanya itu, proses transfer bank juga memerlukan waktu tambahan akibat sistem kliring dan batching.

Sebelumnya, pada Jumat (23/5), Kemendag bersama Kementerian Pariwisata serta Kementerian Ekonomi Kreatif telah mengadakan pertemuan untuk membahas perlindungan konsumen di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk penyelenggaraan konser musik.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, Direktur Musik Kemenparekraf Mohammad Amin, serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kemenparekraf Betsy Dian Astri.

Ketiga kementerian sepakat bahwa pelaku usaha jasa hiburan harus menjalankan usahanya dengan tertib dan mengedepankan transparansi agar konsumen tidak dirugikan. “Negara menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk di sektor jasa hiburan seperti konser,” tegas Rihadi.

Ia menambahkan bahwa promotor konser wajib memberikan informasi yang jujur dan jelas, serta bertanggung jawab atas hak konsumen, termasuk soal pengembalian dana atau kompensasi bila acara tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Exit mobile version