Berempat.com- Surabaya- Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan jasa pinjaman online. Itu karena ditemukan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.
SWI kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa yang diduga ilegal. Dengan rincian, 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 5 entitas lain-lain.
“Sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 19 entitas robot trading tanpa izin, dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin. Termasuk di dalamnya kegiatan binary option.”ungkap Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, Rabu, (20/04/2022).
Meski demikian, SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Namun SWI tetap mengumumkan temuannya ke publik, agar masyarakat waspada. “Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.” Imbuh Tongam.
Sementara untuk Pinjaman Online alias Pinjol, hingga Maret kemarin, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang aktif beroperasi. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.
Sejak tahun 2018 s.d. Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Tindakan itu diharapkan semakin meningkatkan upaya penangkapan pelaku serta proses hukum oleh kepolisian, sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Kepada masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Noe)