Berempat.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru terkait proses penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing (valas) di pasar perdana internasional. Aturan baru ini dibuat dengan tujuan meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional (PMK 72/2018). Dengan demikian, aturan yang sebelumnya tertuang dalam PMK Nomor 119/PMK.08/2011 sudah tak berlaku atau dicabut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resminya menyebut ada ada beberapa perubahan pokok dalam PMK baru ini.
“Pertama, penghapusan tahap masa sanggah dalam proses seleksi Anggota Panel atau Agen Penjual sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Jenderal dan mengacu kepad PMK Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional,” tulis Wira dalam keterangan resminya, Jumat (10/8).
Kedua, Investment Bank yang dapat mengikuti proses seleksi sebagai Anggota Panel atau Agen Penjual adalah Investment Bank yang memiliki pengalaman sebagai agen penjual surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional dalam kurun waktu lima tahun terakhir, termasuk lembaga keuangan domestik yang memiliki pengalaman sebagai co-manager untuk penerbitan SBN yang diterbitkan di pasar internasional.
Menurut Wira, kriteria calon anggota panel dan calon agen penjual yang dijadikan acuan dalam evaluasi dokumen pengadaan dan pemeringkatan dalam proses seleksi mencakup pengalaman dalam penerbitan surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara di pasar keuangan internasional, khususnya surat berharga syariah (sukuk); pengetahuan dan pengalaman anggota tim dalam penjualan sukuk yang diterbitkan suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional; rencana kerja, strategi, jaringan distribusi dan metodologi dalam penjualan sukuk yang akan diterbitkan oleh pemerintah; dan kontribusi yang baik dalam pengembangan pasar SBSN domestik, khususnya dalam transaksi SBSN di pasar domestik baik pasar perdana maupun pasar sekunder.
“Ketiga, mengenai pengaturan proses seleksi dianggap gagal terkait dengan jumlah minimal Investment Bank yang menyampaikan proposal yaitu tetap kurang dari empat Investment Bank setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal,” tambahnya.
Adapun jumlah minimal anggota panel dan agen penjual masing-masing ditetapkan sejumlah tiga dan dua, di mana keduanya memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Indonesia.
Kemudian untuk kewenangan KPA dan PPK dalam proses seleksi anggota panel dan/atau agen penjual dan kriteria Investment Bank yang dapat dicabut sebagai anggota panel oleh KPA.
Lalu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu berwenang menetapkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing dan menandatangi dokumen transaksi aset SBSN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Sementara itu, waktu setelmen SBSN yang semula dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing (T+5) diubah menjadi tujuh hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing (T+7).
Menurut Wira, hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya perbedaan hari kerja atau hari libur yang terjadi pada hari kelima (praktik umum setelmen di hari kelima) antara waktu Jakarta dengan AS.