3 Sanksi Ini Diberikan Pemerintah kepada Perusahaan yang Tak Membayar THR

0
629
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat meninjau ruang Pengaduan Terpadu Satu Atap (PTSA) di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5). (Berempat.com/R. Shandy)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan 3 sanksi bagi perusahaan yang bermasalah dengan pembayaran THR kepada pekerjanya. Adapun beberapa aturan mengenai THR seperti pembayaran yang harus tepat waktu.

Tahun ini pemerintah mewajibkan setiap perusahaan sudah harus memberikan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran sebesar uang gaji 1 (satu) bulan bagi yang sudah satu tahun bekerja atau lebih. Hal tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR dan tetap wajib membayar penuh THR. Kedua, teguran tertulis, dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha,“ ujar Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5).

Hanif mengatakan, Posko Satgas THR tersebut dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai Kamis, 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018.

Top Mortar gak takut hujan reels

“Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” ujar Hanif.

Dengan hadirnya Posko Satgas THR tersebut di pusat, Hanif pun akan meminta kepada Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota untuk menyediakan posko serupa untuk memfasilitasi pembayaran THR 2018.

Hanif pun menambahkan, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja mengadukan permasalahan THR, namun juga sebagai konsultan bagi perusahaan maupun pekerja yang ingin berkonsultasi terkait pembayaran THR.

“Pemerintah memfasilitasi Posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah melalui dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses di Posko itu,” ungkap Hanif

Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email: poskothr@kemnaker.go.id.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.