Berempat.com – Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencatatkan penambahan utang hingga menyentuh US$ 357 miliar atau Rp 4.915 triliun. Melonjaknya angka utang Indonesia ini pun menjadi sorotan publik. Bagi masyarakat awam, angka utang tersebut tergolong besar dan dirasa memberatkan pemerintah di masa mendatang. Tapi, apakah benar demikian?
Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tony Prasetiantono justru menerangkan bila utang pemerintah masih dalam kategori aman. Karena menurut Tony, selama ini kebanyakan pengkritik hanya melihat dari jumlah utang tanpa mengetahui alokasi penggunaan utang.
“Rasanya ada yang miss dari pengkritik yang hanya melihat jumlah absolute-nya. Pemerintah telah melakukan repo filling. Jadi utang di-setting sebaik mungkin sehingga jangka waktu utang lebih didominasi oleh utang jangka panjang, sehingga tidak memberatkan,” paparnya pada peluncuran buku Laporan Perekonomian Indonesia 2017 di Jakarta, Rabu (28/3).
Lebih jauh, Tony menjelaskan bila utang pemerintah sudah masuk tidak aman, maka respon akan langsung diberikan oleh lembaga rating utang jangka panjang dengan memberikan penurunan kredit.
Selain Tony, Kepala Badan Kebijakan Fiskan Kementerian Keuangan Suahasil Nazara turut buka suara mengenai utang pemerintah. Nazara menjelaskan bahwa utang pemerintah masih berada di bawah ketentuan yang diatur oleh undang-undang, yakni 60% dari produk domestik bruto (PDB).
“Bahkan kalau ditambah dengan utang swasta juga masih di bawah 60% terhadap PDB,” tuturnya yang menegaskan bila utang pemerintah bahkan masih di bawah 30% PDB.
Nazara pun menjamin bahwa pemerintah selalu berusaha menjaga defisit di bawah 3%. Dengan begitu utang bukan hanya dalam rasio yang rendah, tetapi juga akan selalu dijaga kondisinya. Apalagi, rata-rata utang pemerintah pun jatuh tempo 8-9 tahun.
“Jadi utang kami atur jangan sampai membebani APBN,” tegasnya.
Utang pemerintah sendiri sebenarnya selalu melewati persetujuan DPR. Itulah mengapa, di lain kesempatan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta agar masyarakat tak perlu cemas dengan penambahan jumlah utang pemerintah. Karena penambahan utang dilakukan melalui persetujuan DPR dan digunakan untuk pembangunan yang produktif.
“Posisi utang pemerintah masih dalam kondisi aman karena penggunaannya di bawah persetujuan DPR. Untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir karena utang pemerintah digunakan untuk kegiatan produktif, di antaranya pembangunan infrastruktur,” kata Misbakhun seperti diwartakan Kompas, Selasa (20/3)
Jumlah utang pemerintah pun dinilai Misbakhun masih dalam level normal. Apalagi menurutnya Indonesia memiliki kemampuan yang baik dalam membayar utang.
Karena itu, Misbakhun meyakini penambahan utang yang masih dalam batas aman tak akan mengganggu kinerja pemerintah. “Justru karena utang digunakan untuk sektor-sektor produktif maka dalam jangka panjang akan menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.