Kewajiban Sertifikat Halal Diperpanjang, Ini Daftar Produk yang Terdampak

0
26
Kewajiban Sertifikat Halal Diperpanjang, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Kewajiban Sertifikat Halal Diperpanjang, Ini Daftar Produk yang Terdampak (Foto/ihatec.com)
Pojok Bisnis

Pemerintah memperpanjang masa penahapan Kewajiban Sertifikat Halal untuk sejumlah produk dan layanan usaha hingga Oktober 2028. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai kesiapan ekosistem halal nasional serta mempertimbangkan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri yang masih membutuhkan waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa aturan sertifikasi halal sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, yang kini akan disesuaikan melalui peraturan perubahan.

Menurut Susiwijono, perpanjangan tersebut diperlukan agar pelaku usaha memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan dokumen, proses sertifikasi, serta pemenuhan standar yang ditetapkan. Pemerintah juga ingin memastikan penerapan kebijakan berjalan efektif tanpa mengabaikan kesiapan pihak-pihak yang terlibat.

Sejumlah Produk Mendapat Tambahan Waktu

Perubahan tenggat Kewajiban Sertifikat Halal mencakup beberapa kelompok produk dan jasa. Untuk layanan yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, kewajiban sertifikasi dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

PT Mitra Mortar indonesia

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) juga memperoleh tambahan waktu. Penahapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Kebijakan ini diharapkan memberi kesempatan bagi usaha berskala kecil untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Penyesuaian serupa berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri. Penerapannya dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Selain sektor pangan, pemerintah memperpanjang masa penahapan bagi sejumlah produk lain yang sebelumnya ditargetkan memenuhi ketentuan pada 2026. Kelompok tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta kategori barang gunaan tertentu. Batas penahapannya ditetapkan hingga 17 Oktober 2028.

Aturan Teknis Akan Mengikuti Perubahan

Penyesuaian Kewajiban Sertifikat Halal turut diikuti pembaruan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah juga akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Susiwijono menegaskan, perubahan jadwal tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah terhadap jaminan produk halal. Perpanjangan dilakukan untuk memberi ruang bagi penguatan ekosistem dan meningkatkan kesiapan seluruh pihak sebelum ketentuan diterapkan.

Pemerintah berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan sertifikasi sesuai kategori produknya. Dengan persiapan yang lebih matang, pelaksanaan kebijakan halal diharapkan berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian bagi produsen maupun konsumen.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan