
Perizinan UMK Pangan Olahan menjadi salah satu fokus pemerintah dalam memperkuat daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di sektor makanan. Melalui kolaborasi antara Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akses terhadap legalitas produk kini didorong agar lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui peluncuran program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan yang diharapkan mampu memperluas peluang usaha menembus pasar yang lebih luas.
Program tersebut diluncurkan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat pelayanan kepada UMKM sekaligus meningkatkan kualitas produk pangan olahan dalam negeri agar memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Menteri Maman menegaskan bahwa kemudahan akses Perizinan UMK Pangan Olahan menjadi langkah penting untuk mendukung pertumbuhan sektor usaha makanan dan minuman. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, legalitas produk juga menjadi bekal bagi pelaku usaha untuk memperluas pemasaran hingga ke tingkat nasional maupun internasional.
Data Basis Data Tunggal Kementerian UMKM menunjukkan terdapat lebih dari enam juta UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman sepanjang 2025. Besarnya jumlah tersebut menjadi potensi ekonomi yang perlu ditopang dengan proses perizinan yang lebih sederhana sehingga pelaku usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.
Perizinan UMK Pangan Olahan Dipercepat Lewat Kolaborasi
BPOM mencatat terdapat sekitar 4,2 juta usaha mikro dan kecil di bidang pangan olahan. Namun hingga kini baru sekitar 1,6 juta pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikasi BPOM. Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak produk yang membutuhkan pendampingan agar memenuhi ketentuan sebelum dipasarkan secara lebih luas.
Melalui SAPA SEMESTA, proses pengajuan hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) BPOM akan dilakukan dengan sistem yang lebih terintegrasi. Program ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian UMKM, BPOM, perguruan tinggi, hingga Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), sehingga proses pendampingan diharapkan menjadi lebih efektif.
Menteri Maman menekankan bahwa percepatan Perizinan UMK Pangan Olahan tetap mengedepankan standar keamanan dan kualitas produk. Menurutnya, penyederhanaan layanan tidak berarti mengurangi ketentuan yang telah ditetapkan, melainkan memperbaiki mekanisme agar pelaku usaha memperoleh kepastian lebih cepat.
Pemerintah berharap sinergi tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan penguatan ekonomi nasional. Dengan semakin banyak UMKM yang memiliki izin edar resmi, produk pangan olahan Indonesia diyakini akan lebih kompetitif, memiliki nilai tambah, serta mampu menjangkau pasar yang lebih luas di masa mendatang.




