Pungutan Pajak Marketplace dipastikan tidak akan membebani pedagang kecil meski pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pungutan tersebut selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan itu, pedagang dengan peredaran bruto maksimal Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Pasal 22 oleh marketplace, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Bimo, pemerintah ingin memastikan Pungutan Pajak Marketplace diterapkan secara adil tanpa menghambat perkembangan usaha mikro. Kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan kesetaraan antara pedagang yang berjualan secara daring maupun melalui toko fisik.
Selain itu, sistem baru ini diharapkan mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan karena proses pemungutan dilakukan langsung oleh platform digital yang telah ditunjuk pemerintah.
Pungutan Pajak Marketplace Permudah Administrasi
Dalam skema baru tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto pedagang dalam negeri. Perhitungan itu tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bimo menuturkan bahwa Pungutan Pajak Marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme administrasi agar lebih sederhana dan menyesuaikan perkembangan transaksi digital yang terus meningkat.
PPh Pasal 22 yang dipungut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan kewajiban pajak sehingga akan mengurangi nilai yang harus dibayarkan saat pelaporan tahunan.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan meningkat tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.
Empat Marketplace Resmi Ditunjuk DJP
Direktorat Jenderal Pajak juga telah menetapkan empat platform perdagangan digital sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan dilakukan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi perdagangan elektronik.
Bimo kembali menegaskan bahwa Pungutan Pajak Marketplace hanya mengubah cara pemungutan, bukan menambah kewajiban baru bagi pedagang online. Sejak lama, penghasilan dari kegiatan usaha memang telah menjadi objek pajak, baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.
Dengan adanya sistem baru ini, pemerintah berharap tata kelola perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital. Pada saat yang sama, Pungutan Pajak Marketplace diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih setara antara seluruh pelaku perdagangan tanpa mengurangi perlindungan bagi usaha mikro dan kecil.
