Marketplace Diminta Tolak Pedagang Tanpa Nomor Induk Berusaha

0
55
Marketplace Diminta Tolak Pedagang Tanpa Nomor Induk Berusaha
Marketplace Diminta Tolak Pedagang Tanpa Nomor Induk Berusaha (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Kepemilikan Nomor Induk Berusaha kini menjadi perhatian pemerintah seiring berlakunya aturan baru yang mengatur aktivitas perdagangan melalui platform digital. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan skala besar, untuk segera melengkapi legalitas usahanya agar dapat bersaing lebih baik di ekosistem perdagangan elektronik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi diberlakukan sejak 8 Juni 2026. Melalui regulasi ini, setiap pelaku usaha yang memasarkan produknya secara daring diwajibkan memiliki izin usaha paling dasar berupa Nomor Induk Berusaha.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa proses pengurusan Nomor Induk Berusaha saat ini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen identitas serta data usaha untuk kemudian mengajukan permohonan melalui platform yang telah disediakan pemerintah.

Menurut Budi, legalitas usaha tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pendanaan, pembinaan, hingga kemitraan bisnis. Karena itu, pemerintah mendorong platform e-commerce untuk aktif memberikan informasi dan pendampingan kepada para pedagang yang belum memiliki izin usaha.

PT Mitra Mortar indonesia

Nomor Induk Berusaha Jadi Syarat Utama Berjualan di E-Commerce

Dalam aturan terbaru tersebut, tanggung jawab kepatuhan tidak hanya dibebankan kepada pedagang. Penyelenggara platform perdagangan elektronik juga diwajibkan memastikan setiap penjual yang bergabung telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kemendag menegaskan bahwa platform digital harus menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha atau izin usaha sesuai regulasi. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, aman, dan transparan.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi para pelaku usaha. Pedagang yang telah lebih dulu aktif di marketplace diberikan waktu hingga 18 bulan untuk melengkapi legalitas usahanya. Sementara bagi pelaku usaha baru, batas waktu yang diberikan adalah enam bulan sejak mulai beroperasi.

Pemerintah berharap kewajiban memiliki NIB ini dapat meningkatkan profesionalisme pelaku usaha digital sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di tengah pertumbuhan perdagangan elektronik yang terus berkembang pesat.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan