Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Kembali Terungkap, Kapal dan Awak Diamankan

0
23
Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Kembali Terungkap, Kapal dan Awak Diamankan
Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Kembali Terungkap, Kapal dan Awak Diamankan (Dok Foto: Bea Cukai)
Pojok Bisnis

Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal kembali menjadi sorotan setelah Bea Cukai menggagalkan masuknya ratusan koli barang asal Malaysia yang hendak dibawa ke wilayah Sumatra Utara. Penindakan ini dilakukan dalam operasi terpadu Jaring Sriwijaya 2026 yang melibatkan sejumlah satuan kerja Bea Cukai di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan jalur laut yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas penyelundupan. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan KM Bintang Mas 88 yang kedapatan mengangkut sekitar 427 koli Pakaian Bekas Ilegal tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Menurut Dwijo, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman barang selundupan dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan dan sejumlah wilayah pesisir timur Sumatra Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan patroli laut sejak akhir Mei 2026.

Operasi Gabungan Berhasil Hentikan Kapal Target

Pada 3 Juni 2026, petugas mendeteksi kapal yang menjadi target operasi melintas di Selat Malaka menuju perairan perbatasan Riau dan Sumatra Utara. Beberapa armada patroli kemudian dikerahkan untuk melakukan penyekatan dan pengejaran.

PT Mitra Mortar indonesia

Setelah operasi berlangsung selama beberapa jam, kapal berhasil ditemukan di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan ratusan koli Pakaian Bekas Ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Barang tersebut diduga akan diedarkan ke pasar domestik melalui jalur distribusi tidak resmi.

Selain mengamankan muatan, petugas juga menguasai kapal beserta lima awaknya yang terdiri dari nakhoda, kepala kamar mesin, dan sejumlah kru. Karena kondisi kapal mengalami kebocoran serta cuaca laut kurang mendukung, KM Bintang Mas 88 kemudian digiring ke Dumai untuk proses lebih lanjut.

Lima Awak Kapal Jadi Tersangka

Bea Cukai menegaskan bahwa praktik perdagangan Pakaian Bekas Ilegal masih menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan industri dalam negeri sekaligus melanggar ketentuan impor yang berlaku.

Saat ini, lima awak kapal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai bersama Korwas PPNS Polda Riau. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai sambil menunggu proses hukum berjalan. Penindakan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas masuknya Pakaian Bekas Ilegal melalui jalur laut dan menjaga perdagangan yang sesuai aturan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan