Pemerintah mulai mengambil langkah tegas terkait rencana sejumlah platform digital yang dinilai membebani pelaku usaha mikro. Isu Marketplace Naikkan Biaya Layanan kini menjadi perhatian serius Kementerian UMKM setelah muncul kekhawatiran dari para pedagang online mengenai potensi kenaikan komisi dan ongkos layanan di berbagai platform e-commerce.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak mengizinkan marketplace melakukan penyesuaian biaya layanan secara sepihak dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Kamis (14/5/2026).
Menurut Maman, pemerintah sebelumnya telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk membahas persoalan biaya layanan yang dikeluhkan pelaku UMKM. Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta platform digital menahan kebijakan kenaikan tarif yang dinilai dapat memberatkan penjual online.
“Kami sudah sampaikan dengan jelas bahwa untuk sementara tidak boleh ada kenaikan biaya layanan,” ujar Maman.
Polemik Marketplace Naikkan Biaya Layanan mencuat setelah sejumlah platform e-commerce dikabarkan tengah menyiapkan penyesuaian komisi dan tarif layanan pada Mei 2026. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan UMKM karena dinilai dapat menggerus keuntungan usaha yang selama ini bergantung pada penjualan digital.
Maman menjelaskan hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM harus dibangun melalui prinsip keadilan dan keterbukaan. Ia menilai platform digital tidak bisa begitu saja mengubah kebijakan biaya ketika kontrak kerja sama masih berlangsung.
Pemerintah Soroti Keadilan untuk UMKM Digital
Dalam penjelasannya, Maman menegaskan apabila terdapat perjanjian kerja sama selama satu tahun antara marketplace dan pelaku usaha, maka perubahan biaya layanan tidak boleh dilakukan secara mendadak.
Menurutnya, apabila platform merasa perlu melakukan penyesuaian tarif atau komisi, maka harus ada komunikasi lebih awal kepada para penjual. Sosialisasi tersebut dinilai penting agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka.
“Kalau memang ada kebutuhan menaikkan komisi atau biaya layanan, harus dibicarakan terlebih dahulu. Minimal ada pemberitahuan dua sampai tiga bulan sebelumnya,” katanya.
Persoalan Marketplace Naikkan Biaya Layanan juga disebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah bersama kementerian terkait. Saat ini Kementerian UMKM tengah menyiapkan sinkronisasi regulasi guna menciptakan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha digital maupun penyedia platform.
Pemerintah ingin memastikan ekosistem perdagangan online tetap sehat tanpa merugikan salah satu pihak. Di satu sisi, marketplace dianggap memiliki peran penting dalam memperluas akses pasar UMKM. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga agar pelaku usaha kecil tidak terbebani biaya tambahan yang terlalu tinggi.
Marketplace dan UMKM Dinilai Saling Bergantung
Maman menilai hubungan antara marketplace dan UMKM merupakan bagian dari satu ekosistem ekonomi digital yang saling membutuhkan. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan kepentingan antara platform digital dan penjual online.
Ia menegaskan apabila salah satu pihak dirugikan, maka dampaknya dapat mempengaruhi keseluruhan ekosistem perdagangan digital nasional.
“Kalau satu pihak terluka, yang lain juga akan terdampak. Maka pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan ini,” ujarnya.
Selain menyoroti isu Marketplace Naikkan Biaya Layanan, pemerintah juga terus mendorong penguatan daya saing UMKM digital melalui akses pembiayaan, pelatihan, dan penguatan regulasi perdagangan online.
Arahan Presiden, kata Maman, menempatkan perlindungan UMKM sebagai prioritas utama di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat. Karena itu, pemerintah kini tengah menyusun aturan main yang diharapkan mampu menciptakan kepastian usaha sekaligus menjaga iklim bisnis marketplace tetap kondusif.
