
Peredaran Rokok Ilegal kembali menjadi perhatian serius aparat Bea Cukai di berbagai daerah. Upaya penekanannya dilakukan melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawasan di tingkat kabupaten. Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Bandung menjadi dua satuan kerja yang bergerak aktif dalam memperluas edukasi sekaligus memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) digunakan secara tepat sasaran untuk memerangi Peredaran Rokok Ilegal.
Penguatan Kapasitas Aparat Daerah
Di Sulawesi Selatan, Bea Cukai Makassar mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas petugas yang digelar pada 23 Desember di kantor Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait identifikasi barang bercukai, termasuk ciri-ciri pita cukai yang asli dan berbagai modus yang sering ditemukan dalam Peredaran Rokok Ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa edukasi kepada aparat daerah menjadi langkah strategis untuk memperluas pengawasan di lapangan. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif, petugas Satpol PP maupun pemadam kebakaran dapat berperan sebagai garda depan dalam mendeteksi dugaan Peredaran Rokok Ilegal sebelum merugikan masyarakat dan penerimaan negara.
Optimalisasi DBH CHT untuk Pengawasan Cukai
Sementara itu, di Jawa Barat, Bea Cukai Bandung menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang terkait perencanaan kegiatan DBH CHT pada bidang penegakan hukum untuk tahun anggaran 2026. Pertemuan tersebut berlangsung melalui kunjungan kerja Pemkab Sumedang ke Kantor Bea Cukai Bandung dan dihadiri oleh perwakilan Diskominfotik dan Satpol PP setempat.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan jenis kegiatan, estimasi kebutuhan, serta efektivitas penggunaan anggaran. Di antara program yang diprioritaskan adalah sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya Peredaran Rokok Ilegal dan pelaksanaan operasi penertiban secara berkala. Bea Cukai menekankan bahwa anggaran DBH CHT harus memberikan dampak konkret, baik dalam peningkatan kesadaran publik maupun penurunan tingkat pelanggaran di wilayah peredaran.
Budi Prasetiyo kembali menegaskan bahwa keberhasilan DBH CHT tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari manfaat yang dapat dirasakan daerah. Menurutnya, setiap penggunaan dana harus memperkuat sistem pengawasan cukai sehingga penanganan Peredaran Rokok Ilegal berjalan lebih terstruktur dan tepat sasaran.
Melalui rangkaian edukasi dan koordinasi ini, Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Bandung menunjukkan komitmen konsisten dalam memperkuat fungsi pengawasan cukai. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan satuan kerja Bea Cukai diharapkan menjadi fondasi yang solid dalam menciptakan pengelolaan cukai yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.




