Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Pemerintah Dorong Percepatan Sertifikasi Halal untuk UMKM, Tingkatkan Daya Saing Global

Pemerintah Dorong Percepatan Sertifikasi Halal untuk UMKM, Tingkatkan Daya Saing Global

0
Pemerintah Dorong Percepatan Sertifikasi Halal untuk UMKM, Tingkatkan Daya Saing Global (Dok Foto: Kemendag)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sertifikat halal secara simbolis kepada enam pelaku UMKM dari total 223 UMKM di Kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, pada Selasa (28/5). Langkah ini merupakan bagian dari dukungan Kemendag terhadap perdagangan produk halal, khususnya untuk pelaku usaha mikro. Zulkifli Hasan menekankan pentingnya UMKM dalam kemajuan ekonomi Indonesia.

Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemberian sertifikat halal ini menandai pentingnya peran UMKM sebagai pilar utama ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023, sektor UMKM menyumbang 61 persen terhadap PDB dan menyerap hampir 90 persen tenaga kerja. Menurutnya, Indonesia bisa menjadi negara maju jika UMKM berkembang.

UMKM Mengurangi Ketergantungan pada Produk Impor

Zulkifli Hasan juga menyebutkan bahwa UMKM dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor dan meningkatkan daya saing di pasar global. Oleh karena itu, produk UMKM harus terus didukung agar dapat berkembang dan bersaing secara internasional.

“Jika kita tidak mengembangkan UMKM, pasar dalam negeri akan dibanjiri produk impor. Dengan memajukan UMKM, kita dapat menguasai pasar dalam negeri dan dunia melalui produk berkualitas,” tambah Zulkifli Hasan.

Pemerintah berkomitmen memajukan UMKM, salah satunya dengan memfasilitasi sertifikasi halal produk UMKM. Ini bertujuan mempercepat sertifikasi halal, meningkatkan daya saing, dan melindungi konsumen.

Pemerintah mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal, termasuk produk UMKM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemberlakuan undang-undang ini diperpanjang hingga Oktober 2026 melalui Rapat Terbatas Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024.

Harapan Terhadap Sertifikasi Halal UMKM

“Pemerintah serius dalam memajukan UMKM. Dengan memfasilitasi sertifikasi halal, kita harap percepatan sertifikasi halal UMKM bisa tercapai. Konsumen berhak mendapatkan produk yang sehat dan halal, serta produk halal bisa menjadi andalan Indonesia di pasar dunia,” harap Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Moga Simatupang melaporkan bahwa Kemendag, melalui berbagai direktoratnya, telah memberikan pendampingan sertifikasi halal kepada 223 UMKM pada 2023. Pendampingan ini meliputi asistensi penyiapan dokumen, pembiayaan pengajuan sertifikasi halal, hingga penerbitan sertifikat halal.

Moga menjelaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan wujud apresiasi dari Kemendag kepada UMKM yang berkomitmen memastikan kehalalan produk mereka. Ia berharap UMKM yang sudah bersertifikat halal dapat menjadi contoh bagi UMKM lainnya untuk memenuhi kewajiban ini.

Selain penyerahan sertifikat halal, Zulkifli Hasan juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama.

Exit mobile version