Top Mortar tkdn
Home Ekonomi OJK Bongkar Manipulasi Saham dan Pelanggaran Pasar Modal, Sejumlah Pihak Kena Sanksi

OJK Bongkar Manipulasi Saham dan Pelanggaran Pasar Modal, Sejumlah Pihak Kena Sanksi

0
OJK Bongkar Manipulasi Saham dan Pelanggaran Pasar Modal, Sejumlah Pihak Kena Sanksi (Foto Ilustrasi/AI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal, termasuk kasus Manipulasi Saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR). Penindakan tersebut mencakup tiga perkara berbeda, mulai dari rekayasa perdagangan saham, penyajian laporan keuangan yang menyesatkan, hingga transaksi efek tanpa persetujuan nasabah.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026), OJK menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran aturan pasar modal. Besaran sanksi ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil investigasi, karakteristik pelanggaran, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pada perkara PANR, OJK menemukan pola transaksi tidak wajar selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Praktik Manipulasi Saham tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang digunakan untuk menciptakan gambaran harga dan aktivitas perdagangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Atas pelanggaran itu, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan keuntungan tidak sah senilai Rp5,07 miliar. Sementara Melani dan Upita Amalia dikenai larangan beraktivitas di pasar modal, sektor keuangan derivatif, serta bursa karbon selama lima tahun. OJK juga memerintahkan penutupan 18 rekening efek yang berkaitan dengan perkara tersebut di sejumlah perusahaan sekuritas.

Manipulasi Saham dan Pelanggaran Laporan Keuangan Ditindak OJK

Selain perkara PANR, regulator turut menjatuhkan denda kepada tiga mantan direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). Mereka adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing dikenai denda sebesar Rp825 juta sehingga total sanksi mencapai Rp2,475 miliar.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan mengenai pencatatan uang muka dari dana hasil penawaran umum perdana saham atau IPO. Informasi tersebut tercantum dalam laporan keuangan perusahaan selama periode 2017–2020.

Kasus lainnya melibatkan Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). OJK menjatuhkan larangan beraktivitas selama 10 tahun di pasar modal, sektor keuangan derivatif, dan bursa karbon setelah menemukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa instruksi pemilik rekening.

Melalui rangkaian penindakan tersebut, OJK menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di industri pasar modal. Praktik Manipulasi Saham, penyampaian informasi menyesatkan, maupun penyalahgunaan kewenangan dinilai dapat merusak kepercayaan investor.

Regulator memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan demi menjaga perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. Penindakan terhadap kasus Manipulasi Saham ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar agar menjalankan aktivitas perdagangan secara transparan dan bertanggung jawab.

Exit mobile version