Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Wali Kota Denpasar Ungkap Tidak Adanya Peraturan Resmi terkait Jam Buka Warung...

Wali Kota Denpasar Ungkap Tidak Adanya Peraturan Resmi terkait Jam Buka Warung Madura

0
Wali Kota Denpasar Ungkap Tidak Adanya Peraturan Resmi terkait Jam Buka Warung Madura (Sumber: ANTARA)

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah kota tidak memiliki peraturan resmi, seperti Perwali (Peraturan Wali Kota), yang mengatur jam buka warung Madura. Pernyataan ini disampaikan oleh Jaya Negara di Denpasar pada hari Sabtu, setelah adanya berbagai tanggapan pro dan kontra terkait warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. Saat penertiban oleh Satpol PP dilakukan, warung tersebut diimbau untuk beroperasi hingga jam 12 malam.

“Peraturan mengenai jam buka warung Madura belum ada. Kami memohon maaf atas ketidaksempatan kami menangani masalah ini, mungkin ada ketentuan adat yang mengatur hal ini,” ujar Jaya Negara seperti yang dilansir ANTARA.

Kebijakan Jam Operasional Warung Madura Masih Perlu Dipelajari

Warung Madura, yang buka 24 jam penuh dengan karyawan yang sering berganti, kini tersebar di berbagai wilayah Denpasar. Pemkot Denpasar melihat pendataan penduduk pendatang sebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap ketertiban lingkungan. Namun, terkait kebijakan jam operasional warung, masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Kami akan melakukan koordinasi serta kerja sama untuk memahami alasan di balik aturan ini. Dalam konteks saat ini, karena seringnya terjadi perkelahian, kami telah memerintahkan jajaran desa/lurah melalui camat untuk melakukan penertiban penduduk,” jelasnya.

Jaya Negara menegaskan bahwa tindakan Pemkot Denpasar tidak bermaksud bersikap diskriminatif terhadap penduduk pendatang, terutama mereka yang bekerja di warung Madura. Tujuan utamanya adalah menjaga kondusifitas ibu kota Bali.

“Kami menghormati pendatang, terutama karena mereka membawa rezeki dan mencari pekerjaan. Namun, dalam konteks penertiban penduduk, lurah memiliki kebijakan untuk menjaga ketertiban wilayahnya dengan menetapkan batas waktu operasional hingga pukul 12 malam,” tambahnya.

Menurut Jaya Negara, kebijakan ini bukanlah bentuk dukungan pemerintah terhadap ritel modern yang buka hingga larut malam. Dia mengamati bahwa daerah pinggiran Denpasar sudah sepi pada tengah malam, sehingga kebijakan Kelurahan Penatih ini mungkin tepat.

Meskipun demikian, Jaya Negara berjanji akan melakukan kajian lebih lanjut, terutama jika kebijakan ini akan dituangkan dalam peraturan wali kota. Menurutnya, untuk membuat kebijakan tersebut menjadi Perwali, diperlukan kajian mendalam dari berbagai pihak.

Exit mobile version