Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Minta Warung Madura Patuhi Aturan Jam Buka, Pemerintah dianggap Menghambat UMKM

Minta Warung Madura Patuhi Aturan Jam Buka, Pemerintah dianggap Menghambat UMKM

0
Minta Warung Madura Patuhi Aturan Jam Buka, Pemerintah dianggap Menghambat UMKM (Ilustrasi Foto Warung Madura, Tangkapan Layar Channel Youtube: Jeda Nulis)

Warung Madura yang biasanya dikenal karena beroperasi nonstop 24 jam sekarang menjadi sorotan pemerintah, terutama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM). Mereka mengimbau warung kelontong seperti Warung Madura untuk mengikuti peraturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang tidak mengizinkan mereka beroperasi selama 24 jam penuh.

Nasim Khan, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI, mengekspresikan kekecewaannya terhadap permintaan tersebut. Baginya, aturan pembatasan jam operasional yang diberlakukan oleh pemerintah daerah hanya akan menghambat pertumbuhan dan kesempatan bagi pelaku usaha warung kecil dalam mencari nafkah.

Hal Buruk yang Terjadi Jika Pembatasan Jam Operasional di Perlakukan untuk Warung Madura dan UMKM yang Lain!

Menurut Nasim, jika ruang gerak warung kelontong kecil seperti Warung Madura dibatasi, hal itu dapat mengakibatkan banyak pelaku usaha gulung tikar dan menyebabkan peningkatan tingkat pengangguran.

Nasim juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap peraturan pemerintah yang menghambat usaha pedagang kecil di beberapa kabupaten, seperti Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi.

Sebagai partai dengan dukungan besar di Jawa Timur, Nasim menyarankan agar pemerintah lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dan menciptakan iklim usaha yang mendukung bagi para pelaku usaha kecil. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi usaha kecil menengah (UKM) untuk berkembang.

Dia menyoroti kebijakan sebelumnya yang mengatur jarak antara minimarket dengan warung kelontong sebagai contoh pendekatan yang lebih mendukung bagi warung kecil. Oleh karena itu, Nasim menyesalkan jika pemerintah saat ini malah mendukung keberadaan minimarket dengan kebijakan yang bertentangan.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menegaskan pentingnya warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Imbauan ini disampaikan dalam konteks pertanyaan mengenai peraturan daerah di Denpasar yang melarang warung kelontong, termasuk Warung Madura, beroperasi selama 24 jam.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah setempat, Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, yang mengatur jam operasional toko. Arif menegaskan bahwa jika ada aturan daerah yang mengatur jam operasional, maka pedagang harus mematuhinya.

Exit mobile version