Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Indonesia: FGD Bahas Kemitraan UMKM dan Usaha Besar dalam UU Cipta Kerja

0
285
UU Cipta Kerja
Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Indonesia: FGD Bahas Kemitraan UMKM dan Usaha Besar dalam UU Cipta Kerja
Pojok Bisnis

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dengan tema “Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja” di Batam pada Jumat (4/8/2023).

Acara FGD ini dihadiri oleh dua pembicara utama, yaitu Prof. Dr. R. M. Gunawan Sumodiningrat, MEc, seorang Pakar Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, serta Ir. Made Dana Tangkas, MSi, IPU, ASEAN Eng, yang merupakan Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI).

Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kementerian, Pemerintah Kota Batam, dinas-dinas Kota Batam, pelaku usaha besar, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Batam.

Ketua Satgas UU Ciptaker, Arif Budimanta, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencapai target menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia menjadi nol persen pada tahun 2024.

Top Mortar gak takut hujan reels

Arif menyampaikan, “Diharapkan terjadi sebuah keadaan ‘no one left behind’ atau tidak ada yang tertinggal dalam proses itu. Saat ini, persentase dari seluruh populasi yang mengalami kemiskinan ekstrem hanya 1,12 persen. Mereka yang masuk kategori kemiskinan ekstrem adalah mereka yang memiliki penghasilan sebesar 1,9 dollar AS.”

Perlu diketahui bahwa upaya untuk menghapus kemiskinan ekstrem ini merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang Indonesia berusaha capai pada tahun 2030. Namun, atas instruksi Presiden Jokowi, target tersebut diupayakan untuk dipercepat menjadi tahun 2024 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Arif menambahkan, “Maka, dalam FGD ini kita akan membahas salah satu topik penting yang diamanatkan oleh UU Ciptaker atau UU Nomor 6 Tahun 2023, yaitu tentang kemitraan.”

Pemerintah berharap bahwa kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil serta usaha mikro dapat semakin kuat dan solid di Batam. Arif menyebutkan bahwa beberapa pengusaha UMKM di Batam telah menjalin kemitraan dengan perusahaan besar. Salah satunya adalah Ilyas Karya, melalui perusahaannya PT Pelita Karyasindo Perkasa, yang menjadi pemasok suku cadang untuk produsen sepeda Shimano. Shimano merupakan merek internasional asal Jepang yang memproduksi berbagai jenis suku cadang sepeda, seperti rem, rear derailleur, front derailleur, crank, dan pedal.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan sinergi antara usaha mikro kecil dengan usaha menengah dan besar dapat semakin meningkat dalam mendukung upaya mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan