Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, diperlukan sinergi antara Kementerian Perdagangan dengan berbagai pihak dalam mendukung iklim usaha kondusif untuk peningkatan perekonomian Indonesia. Salah satunya, dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam kegiatan usaha perdagangan, perlindungan konsumen, dan metrologi legal.
Hal ini disampaikan Mendag saat memberi ceramah secara virtual kepada peserta pelaksanaan kegiatan kuliah kerja Profesi III (KKP III), Program Pendidikan Sespimti Polri Dikreg Ke-29 tahun 2020 di Jakarta, pada Jumat (28/8). Kegiatan ini mengambil tema “Meningkatkan Kemampuan Manajerial dan Kepimpinan Tingkat Tinggi yang Profesional, Berintegritas, dan Unggul Guna Menjamin Keamanan dan Ketertiban dalam Rangka Membangun Pembangunan Nasional”.
Pada kegiatan ini, Mendag didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Angrijono, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan, dan Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Oke Nurwan.
Hadir dalam acara ini Brigjen Pol Budi Setiawan dan Kombes Djarod Pada Kova sebagai pendamping program Pendidikan Sespimti Polri Dikreg KE-29 tahun 2020. Sementara peserta kegiatan berasal dari para pejabat di lingkungan Polri, TNI, dan Kejaksaan.
“Kerja sama Kemendag dan Polri dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen berperan dalam menjaga iklim usaha di Indonesia tetap kondusif. Terlebih saat pandemi Covid-19 yang berdampak pada berbagai sektor usaha dan perekonomian secara luas,” ujar Mendag Agus.
Mendag mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang besar dalam bidang perekonomian Indonesia. Meskipun demikian, pada Juli 2020 kinerja ekspor nonmigas Indonesia menunjukan kenaikan sebesar 13,86 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Begitu juga dengan neraca perdagangan Indonesia yang menunjukkan surplus sebesar USD 3,26 miliar pada 2020.
“Perdagangan global semakin menjadikan Indonesia sebagai tujuan pasar internasional. Hal ini mengingat jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 265 juta jiwa merupakan pasar yang potensial untuk produk impor,” jelas Mendag.
Mendag menyampaikan, Indonesia tidak dapat menghindari perkembangan pasar global. Namun, Mendag juga menegaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan terhadap konsumen serta melindungi dan memajukan industri dalam negeri, khususnya industri/usaha kecil dan menengah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Untuk itu, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sektor perdagangan, baik dalam dan luar negeri dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
“Kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut harus mendapat dukungan dari instansi penegak hukum dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini untuk menjamin setiap kebijakan dapat dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan,” imbuh Mendag.
Mendag mengungkapkan, kerja sama antara Kemendag dan Polri telah sejak lama dilakukan. Terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan perdagangan, perlindungan konsumen, dan metrologi legal. Hal ini diwujudkan dalam bentuk bantuan personel kepolisian dalam kegiatan pengawasan dan penegakan hukum, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) petugas pengawas dan PPNS di Kemendag. Di lain pihak, Kemendag juga memberian bantuan berupa keterangan ahli kepada penyidik Polri terkait dengan proses penegakan hukum yang berkenaan dengan perdagangan.
Sebelumnya, lanjut Mendag, Kemendag memberikan apresiasi kepada Polri, khususnya satuan tugas (Satgas) pangan pada Selasa (25/8). Piagam apreasiasi diserahkan Mendag dan diterima Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hasil nyata dari kerja sama dengan Polri melalui Satgas Pangan terlihat dari stabilitas harga dan ketersediaan stok barang pokok, khususnya pada hari besar keagamaan nasional, seperti pada bulan puasa dan Idul Fitri,” terang Mendag.
Mendag juga mengungkapkan, Satgas Pangan merupakan bentuk sinergitas antara Kemendag dan Polri, khususnya pelaksanaan operasi pasar dan pengawasan kegiatan perdagangan. Kegiatan ini dikoordinasikan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Untuk memperkuat sinergitas, Kemendag juga telah melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Polri pada 2017, TNI pada 2018, Badan Intelijen Negara (BIN) pada 2018, Kejaksaan Agung pada 2017, serta perjanjian kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
“Ke depan, kerja sama antara Kementerian Perdagangan dengan Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan dapat menjadi lebih erat lagi. Mengingat, sektor perdagangan merupakan sektor yang vital dalam ekonomi dan membawa pengaruh besar di bidang keamanan, ketertiban, dan sosial,” tutup Mendag.