Sebenarnya pinjam meminjam badan usaha khususnya perseroan terbatas sudah biasa dilakukan. Secara prinsip sebenarnya hal ini merupakan kesepakatan dua pihak. Kesepakatan itu lebih merupakan perjanjian di bawah tangan. Tidak dilakukan di depan notaris karena sudah pasti tidak akan ada notaris yang bersedia.
Isi perikatan dua pihak dalam hal ini juga terkait dalam hal kepemilikan. Artinya kepemilikan tetap berada pada pemilik. Dalam kaitan ini kepemilikan dan nama perusahaan tidak akan beralih. Kesepakatan dua pihak tersebut juga mencakup tentang fee. Di dalamnya akan tertuang berapa fee yang akan diperoleh pemilik perseroan terbatas sebagai pihak yang meminjamkan.
Yang juga penting diperhatikan kedua pihak adalah terkait aliran dana. Para pihak yang terikat dapat membuat kesepakatan membuka account bank baru atau tetap memakai rekening lama. Tergantung kesepakatan yang dibuat. Proses pencairan dana yang masuk ke rekening perusahaan pun tidak akan ada masalah. Pencairan dana tetap dapat dilakukan dengan menggunakan surat kuasa yang diperoleh dari pemilik badan hukum perseroan terbatas tersebut.
Meski kesepakatan dibuat di bawah tangan, jika di kemudian hari muncul perselisihan tetap dianggap sah sebagai sebuah perjanjian hukum. Sehingga tidak perlu khawatir jika telah membuat kesepakatan bersama. Semoga penjelasan saya bermanfaat.
Oleh: Stefanus Roy Rening, SH,
Law Office S Roy Rening SH and Partners
Gedung Volvo Lt.3 Jl A.Yani Kav 68 Jakarta Pusat 10510