Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis UMKM Prosedur Perizinan Bisnis Aromaterapi

Prosedur Perizinan Bisnis Aromaterapi

0
Aromatherapi (dok kaleandcaramel.com)

 

Bagi Anda yang ingin membuka usaha produk aromaterapi, berikut syarat izin dari Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) serta beberapa resep untuk membuat  produk aromaterapi dari tempat kursus berdasarkan hasil uji lab.

Syarat Mengurus Izin BPOM untuk Produk Kecantikan termasuk Aromaterapi

  1. Daftarkan Perusahaan ke bagian Regristasi BPOM
  2. Perusahaan harus memiliki Surat Izin Produksi
  3. Perusahaan harus memiliki SIUP Kosmetik
  4. Perusahaan harus memiliki Sertifikat Merk
  5. Perusahaan harus memenuhi syarat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)  dari BPOM

Biaya Regristasi :

  1. Produk Aromaterapi berbentuk Parfum Rp 250.000
  2. Produk Aromaterapi berbentuk Sabun Rp 250.000 – Rp 500.000

Pembayaran dilakukan setelah produk dievaluasi dan memenuhi standar keamanan mengenai CPKB (cara pembuatan kosmetik yang baik), yang ditetapkan oleh BPOM

Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

Berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No: HK.00.05.4.3870 pembuatan kosmetik yang benar perlu sangat diperhatikan, mengingat kosmetik merupakan suatu produk yang sudah sangat dibutuhkan masyarakat. Cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) merupakan salah satu faktor penting untuk dapat menghasilkan produk kosmetik yang memenuhi standar mutu dan keamanan.

Syarat Produksi:

  1. Air yang digunakan benar-benar yang berkualitas
  2. Bahan awal (bahan baku & pengemas) hendaklah diperiksa dan diverifikasi
  3. Bahan awal harus memiliki label yang jelas
  4. Bahan harus bersih dan diperiksa kemasannya terhadap kemungkinan yang terjadi
  5. Bahan harus memiliki catatan yang lengkap mengenai nama bahan yang tertera pada label, bukti penerimaan dan nama pemasok
  6. Pasokan yang tidak memenuhi spesifikasi hendaknya ditandai dan dipisahkan
  7. Setiap produk antara produk awal dan produk akhir hendaknya diberi nomor identitas produksi (bets) yang dapat memungkinkan penelusuran kembali riwayat produk.
  8. Penimbangan sebaiknya menggunakan peralatan yang telah dikalibrasi dan dicatat
  9. Hendaknya dilakukan pengawasan yang seksama terhadap kegiatan pengolahan
  10. Hasil akhir proses produksi harus dicatat
  11. Cairan, krim atau lotion harus diproduksi sedemikian rupa untuk mencegah dari kontaminasi mikroba dan lainnya.
  12. Peralatan pengemasan harus bersih dan berfungsi baik
  13. Selama proses pengemasan dan pelabelan berlangsung, harus diambil contoh secara acak dan diperiksa.
  14. Setiap pengemasan dan pelabelan harus ditandai secara jelas untuk mencegah campur baur
  15. Semua produk harus dikarantina terlebih dahulu. Setelah dinyatakam lulus uji oleh bagian Pengawasan Mutu dimasukkan ke gudang produk jadi. Barulah produk bisa didistribusikan.

Bahan-bahan kimia yang berbahaya dan tidak boleh digunakan untuk membuat produk  aromaterapi:

  • Sodium Lauryl Sulfat (SLS)
  • Laureth Sodium Sulfat (SLES)

  • Merkuri ( Hg) / Air Raksa

  • Hydroquinon

  • Parafin oil, mineral oil

  • Formaldehid

  • Vaseline Petroleum

  • Pewarna

 

Info lebih lanjut :

Gedung B Lt.2 Jl. Percetakan Negara No.23 – Jakarta 10560.

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version