Top Mortar tkdn
Home Bisnis World App Viral, Pemerintah Pastikan Investigasi untuk Jaga Data Publik

World App Viral, Pemerintah Pastikan Investigasi untuk Jaga Data Publik

0
World App Viral, Pemerintah Pastikan Investigasi untuk Jaga Data Publik (Foto Ilustrasi, Sumber: World)

Aplikasi World App mendadak viral di Indonesia setelah menawarkan imbalan ratusan ribu rupiah bagi warga yang bersedia memindai retina mata mereka. Namun, di balik popularitasnya, muncul kekhawatiran besar soal keamanan data pribadi dan potensi penyalahgunaan informasi sensitif.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung bergerak cepat menanggapi fenomena ini. Mereka mengumumkan akan meninjau ulang kebijakan privasi dari pengembang World App serta meminta klarifikasi mengenai praktik pengumpulan data biometrik di Indonesia. Komdigi menegaskan bahwa pemerintah akan menyampaikan penjelasan resmi terkait temuan ini dalam waktu dekat.

Diketahui, World App, yang merupakan bagian dari proyek kripto Worldcoin, telah mengumpulkan data retina warga Indonesia sejak tahun 2021. Tujuan mereka adalah menciptakan identitas digital global yang unik dengan menggunakan pemindaian bola mata. Namun, pemerintah mengingatkan bahwa pengumpulan data semacam ini tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan eksplisit dan harus sesuai dengan regulasi perlindungan data yang berlaku.

Kasus World App Juga Terjadi di Luar Negeri

Tak hanya di Indonesia, World App dan Worldcoin juga tengah diselidiki di sedikitnya lima negara lain. Otoritas di berbagai negara mulai mempertanyakan transparansi, keamanan, dan tujuan akhir dari data biometrik yang dikumpulkan. Para pakar keamanan siber menyebut, meskipun teknologi yang digunakan canggih, tidak ada jaminan bahwa data tersebut akan selalu aman, terutama jika jatuh ke tangan yang salah.

Menurut laporan CNBC Indonesia, Komdigi bahkan memutuskan untuk sementara membekukan aktivitas World App di Tanah Air sambil menunggu hasil investigasi mendalam. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa praktik perusahaan tidak melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Di sisi lain, para pakar hukum digital menegaskan pentingnya edukasi publik terkait nilai dan risiko data pribadi. Banyak warga tergiur keuntungan cepat tanpa memahami potensi ancaman di baliknya. Pakar menyarankan agar masyarakat membaca dengan teliti syarat dan ketentuan aplikasi sebelum menyetujui pemindaian biometrik atau menyerahkan informasi sensitif lainnya.

Fenomena viral World App ini menjadi pengingat penting bahwa di era digital, data pribadi adalah aset berharga. Masyarakat harus memahami bahwa “uang instan” yang ditawarkan bisa jadi berujung pada kerugian yang jauh lebih besar bila data mereka jatuh ke tangan yang salah. Pemerintah pun diharapkan memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

Exit mobile version