Top Mortar tkdn
Home Bisnis 12 Ribu iPhone 16 Beredar di Indonesia, Kok Bisa?

12 Ribu iPhone 16 Beredar di Indonesia, Kok Bisa?

0
12 Ribu iPhone 16 Beredar di Indonesia, Kok Bisa? (Foto Ilustrasi iPhone 16)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa lebih dari 12 ribu unit iPhone 16 telah masuk dan terdaftar secara resmi di Indonesia. Data ini diperoleh melalui Sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang memantau dan mencatat perangkat berdasarkan IMEI yang terdaftar.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan jumlah perangkat iPhone 16 series yang telah memenuhi prosedur pendaftaran IMEI hingga saat ini.

“Berdasarkan data yang tercatat di Sistem CEIR kami, lebih dari 12 ribu unit iPhone 16 series telah mendapatkan IMEI resmi,” jelas Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Empat Jalur Masuk iPhone 16 ke Indonesia

Menurut Febri, terdapat empat jalur utama yang memungkinkan masuknya seri iPhone 16 ke Indonesia, meskipun perangkat ini belum resmi dijual di pasar domestik karena persoalan investasi yang belum terselesaikan.

  1. Pembelian dari Luar Negeri: iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dapat didaftarkan IMEI-nya melalui sistem Kemenperin.
  2. Barang Bawaan Penumpang: Perangkat yang dibawa oleh penumpang pesawat dapat masuk ke Indonesia asalkan pajaknya dilunasi di Bea Cukai.
  3. Barang Diplomat: Khusus untuk diplomat, perangkat ini dapat masuk melalui jalur yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
  4. Operator Seluler: Beberapa unit iPhone 16 diberikan oleh operator seluler dengan masa aktif tertentu.

“Berdasarkan data kami, hingga November 2024, jumlah perangkat aktif yang tercatat melalui sistem CEIR mencapai lebih dari 12 ribu unit,” ungkap Febri.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk melalui jalur barang penumpang dan barang kiriman. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, dalam Media Briefing DJBC 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

“Data kami menunjukkan bahwa perangkat ini diimpor melalui barang penumpang dan barang kiriman, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Chotibul.

Aturan Khusus untuk Barang Bawaan Penumpang

Chotibul juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan, barang bawaan penumpang dibatasi hingga dua unit per kedatangan dalam satu tahun, khusus untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Jika barang tersebut melebihi batas atau digunakan untuk tujuan komersial, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.

Barang bawaan penumpang dikategorikan sebagai:

  • Barang Pribadi: Digunakan untuk kebutuhan pribadi dan dapat dikecualikan dari larangan teknis.
  • Barang Non-Pribadi: Jika barang terbukti untuk dijual kembali, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.

Contoh Perhitungan Pajak iPhone 16

Sebagai gambaran, jika seseorang membawa iPhone 16 dengan nilai sekitar Rp 20 juta, maka akan dikenakan pembebasan bea sebesar USD 500 (setara Rp 7,5 juta). Sisa nilai setelah pembebasan tersebut dikenakan tarif:

  • Bea Masuk: 10 persen dari nilai sisa.
  • PPN: 11 persen.
  • PPh: 10 persen untuk pemilik NPWP, atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

“Dengan ketentuan ini, kami berharap masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku dan mematuhi regulasi terkait barang bawaan,” tutup Chotibul.

Meskipun iPhone 16 belum resmi dipasarkan di Indonesia, perangkat ini tetap menarik perhatian masyarakat. Prosedur yang ketat dalam pendaftaran IMEI menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan hanya perangkat legal yang dapat digunakan di dalam negeri.

Exit mobile version