Mulai tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini akan berlaku pada berbagai layanan over-the-top (OTT) populer seperti Netflix, Spotify, dan YouTube. Dengan adanya peningkatan tarif PPN tersebut, biaya berlangganan layanan streaming dipastikan ikut melonjak.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memastikan bahwa kebijakan ini berlaku merata untuk semua layanan digital berbayar. “Ya, akan kena PPN 12 persen. Semua layanan seperti Netflix, Spotify, dan sejenisnya juga ikut dikenakan,” ujar Suryo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Kenaikan PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak nasional.
Rincian Harga Berlangganan Setelah PPN 12 Persen
Berikut ini perbandingan tarif berlangganan layanan streaming populer sebelum dan setelah kenaikan PPN menjadi 12 persen:
1. Harga Langganan Netflix
- Paket Mobile
- Harga normal: Rp 54.000/bulan
- Setelah PPN 11%: Rp 59.940/bulan
- Setelah PPN 12%: Rp 60.480/bulan
- Paket Basic
- Harga normal: Rp 65.000/bulan
- Setelah PPN 11%: Rp 72.150/bulan
- Setelah PPN 12%: Rp 72.800/bulan
- Paket Standard
- Harga normal: Rp 120.000/bulan
- Setelah PPN 11%: Rp 133.200/bulan
- Setelah PPN 12%: Rp 134.400/bulan
- Paket Premium
- Harga normal: Rp 186.000/bulan
- Setelah PPN 11%: Rp 206.460/bulan
- Setelah PPN 12%: Rp 208.320/bulan
2. Harga Langganan Spotify
- Paket Mini
- Harga normal: Rp 10.700/minggu
- Setelah PPN 11%: Rp 11.877/minggu
- Setelah PPN 12%: Rp 11.984/minggu
- Paket Individual
- Harga normal: Rp 54.990/bulan
- Setelah PPN 11%: Rp 61.038/bulan
- Setelah PPN 12%: Rp 61.588/bulan
3. Harga Langganan YouTube Premium
- Paket Perorangan
- Harga normal: Rp 69.000/bulan
- Setelah PPN 11%: Rp 76.590/bulan
- Setelah PPN 12%: Rp 77.280/bulan
- Paket Keluarga
- Harga normal: Rp 139.000/bulan
- Setelah PPN 11%: Rp 154.290/bulan
- Setelah PPN 12%: Rp 155.680/bulan
Dampak Kenaikan PPN
Dengan penerapan tarif PPN baru yang naik sebesar 12 persen, masyarakat yang menggunakan layanan streaming digital akan merasakan kenaikan harga langganan. Meski selisihnya relatif kecil, kebijakan ini dipastikan akan berdampak langsung pada pengeluaran rutin pelanggan setia layanan digital berbayar.
Pemerintah berharap kenaikan PPN ini mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak nasional, seiring dengan tren meningkatnya konsumsi layanan digital di Indonesia. Di sisi lain, konsumen diharapkan tetap dapat menyesuaikan kebutuhannya terhadap layanan streaming favorit mereka.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pengguna perlu mempertimbangkan anggaran berlangganan di tahun depan.