Kominfo Gencar Berantas Judi Online: Identifikasi Pelaku Judi Online dengan Nomor Rekening

0
570
Pelaku Judi Online
Kominfo Gencar Berantas Judi Online: Identifikasi Pelaku Judi Online dengan Nomor Rekening
Pojok Bisnis

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan sejumlah langkah penting dalam menangani konten negatif, terutama konten dan pelaku judi online, dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.

Instruksi ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dan berfokus pada identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan oleh pelaku judi online.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan komitmen Kementerian untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan aktif terhadap konten judi online dan judi slot di semua platform. Upaya ini dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu tujuh hari sejak tanggal 14 September 2023.

Selain itu, Kominfo juga akan mengedukasi dan mensosialisasikan kampanye anti judi online, dan menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tidak membantu penyebaran informasi seputar judi online. Mereka juga berkomitmen untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang mendukung, mempromosikan, atau berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

PT Mitra Mortar indonesia

Kementerian Kominfo juga akan meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia mereka untuk menangani konten negatif. Hal ini akan memungkinkan mereka untuk memverifikasi dan mengatasi lebih banyak konten yang mencurigakan.

Khusus untuk penanganan konten dan pelaku judi online, Kementerian Kominfo akan melakukan crawling URL terkait dengan konten negatif dan meminta pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka juga akan meningkatkan kerja sama dengan platform digital untuk mengawasi konten berbahaya dan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet. Selain itu, mereka akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk memantau konten dan isu yang muncul di ruang digital.

Hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil menangani sebanyak 3.761.730 konten negatif, yang meliputi 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Mereka juga telah menemukan 9.607 sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan.

Dalam rentang waktu antara 17 Juli 2023 sampai dengan 17 September 2023, sebanyak 200.216 konten negatif telah berhasil ditangani oleh Kementerian Kominfo. Termasuk di dalamnya adalah 109.090 konten judi online, 92 konten penipuan, 18.219 konten pornografi, dan 1.931 akun rekening terkait perjudian.

Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keamanan ruang digital Indonesia.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan