Kementerian Perdagangan memberikan tanggapan terkait temuan kecurangan pada kemasan Minyakita yang diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan, ditemukan bahwa Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ml).
Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), mengungkapkan bahwa Kemendag telah melakukan pengawasan pada 6 dan 7 Maret 2025 terhadap PT Artha Eka Global Asia. Namun, lokasi pabrik perusahaan tersebut telah berpindah dari Depok ke Karawang.
“Beberapa laporan viral di media sosial menyoroti isi Minyakita yang kurang dari 1 liter, hanya sekitar 750 ml. Sebelum temuan Pak Mentan viral pada Sabtu lalu, Kemendag sebenarnya sudah melakukan pengawasan pada tanggal 6 dan 7 Maret. Kami telah melacak pabriknya yang sebelumnya berada di Depok dan kini telah pindah ke Karawang,” jelas Moga dalam rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Setelah rapat, Moga menambahkan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa lokasi pabrik yang baru di Karawang. Menurutnya, proses pengawasan tidak bisa langsung diikuti dengan pemberian sanksi. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti gelar perkara, klarifikasi, dan pengumpulan barang bukti.
Proses Hukum dan Sanksi yang Diterapkan
“Jika kami menemukan pelanggaran, kami akan memprosesnya. Namun, pengawasan tidak bisa langsung berujung pada sanksi. Harus ada klarifikasi dan barang bukti yang kuat. Tim kami saat ini sedang menindaklanjuti kasus ini,” tegas Moga.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Perusahaan tersebut bahkan tidak memiliki izin edar dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Moga menjelaskan bahwa kasus NNI masih dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri. “NNI sudah tutup operasinya karena memang tidak memiliki izin yang sah. Kami memeriksa izin edar dan izin halal mereka,” tambah Moga.
Temuan Kecurangan Minyakita oleh Menteri Pertanian
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam inspeksi tersebut, Amran menemukan kecurangan pada kemasan Minyakita yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, Minyakita juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter, tetapi dijual seharga Rp 18.000 per liter.
“Kami menemukan pelanggaran serius. Minyakita dijual di atas HET, dari Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai standar, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 ml. Ini adalah praktik curang yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat,” ungkap Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).