Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Insentif PPN DTP Berakhir, Bagaimana Dampaknya Terhadap Pertumbuhan KPR?

Insentif PPN DTP Berakhir, Bagaimana Dampaknya Terhadap Pertumbuhan KPR?

0
Insentif PPN DTP Berakhir, Bagaimana Dampaknya Terhadap Pertumbuhan KPR? (Foto Ilustrasi)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% pada 30 Juni 2024 diprediksi akan memengaruhi preferensi masyarakat dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, meskipun sempat terjadi pemotongan insentif PPN DTP menjadi 50%, pada September 2024 insentif tersebut dikembalikan ke angka 100%. “Diharapkan kebijakan ini masih mampu memberikan ruang bagi pertumbuhan sektor properti,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (16/9/2024).

Dampak Insentif PPN DTP Terhadap Pertumbuhan KPR

Meskipun demikian, OJK belum melihat adanya dampak signifikan terhadap permintaan KPR hingga saat ini, karena pertumbuhan KPR dipengaruhi juga oleh faktor lain seperti suku bunga dan kebijakan Loan to Value (LTV). Berdasarkan data OJK, hingga Juni 2024, penyaluran KPR mencapai Rp 697,26 triliun, atau 9,32% dari total kredit, dengan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) sebesar Rp 30,13 triliun atau 0,41% dari total kredit.

Pertumbuhan KPR dan KPA terus menunjukkan tren positif, dengan KPR tumbuh 13,97% secara tahunan (yoy) dan KPA tumbuh 7,26% yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit keseluruhan sebesar 12,36% yoy. Sementara itu, risiko kredit masih terkendali dengan rasio kredit bermasalah (NPL) untuk KPR sebesar 2,40% dan KPA sebesar 2,62%, sedikit di atas NPL total kredit sebesar 2,26%. Dian juga menyoroti bahwa tren positif ini terjadi meskipun terjadi kenaikan suku bunga acuan BI sebesar 25 bps menjadi 6,25% sejak April 2024.

Pemerintah Perkuat Daya Beli Kelas Menengah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP dari semula 50% pada semester II 2024 menjadi 100% hingga akhir tahun. Menanggapi hal ini, Dian menegaskan bahwa kebijakan OJK diharapkan mampu mendorong sektor perbankan dalam mendukung pertumbuhan KPR dan menghadapi potensi dampak dari berakhirnya insentif PPN DTP.

Pemerintah juga berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, regulasi ini sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan selesai dalam satu hingga dua hari mendatang.

Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga menambah kuota subsidi untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit mulai 1 September 2024. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa kuota FLPP 2025 akan disesuaikan dengan kebijakan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa penambahan insentif PPN DTP dan kuota FLPP bertujuan memperkuat daya beli kelas menengah yang berperan besar dalam perekonomian Indonesia. Sektor perumahan, yang menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi kelas menengah, diharapkan mendapat dorongan dari kebijakan ini sehingga dapat mendukung perekonomian secara keseluruhan.

Exit mobile version