Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024. Dari hasil pemantauan ini, BPOM menemukan 16 jenis kosmetik yang penggunaannya dilakukan dengan jarum atau microneedle, menyerupai cara penggunaan obat.
“Kami berhasil mengungkap praktik penggunaan kosmetik yang terdaftar namun diaplikasikan dengan jarum, yang kini semakin marak di pasaran, dan kami perlu mengambil tindakan tegas,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers yang disampaikan melalui CNBC Indonesia, Rabu (13/11/2024).
Kosmetik yang Digunakan dengan Jarum Tidak Sesuai Kategori
Merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Notifikasi Kosmetik, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang ditujukan untuk diaplikasikan pada bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ eksternal lainnya. Produk-produk ini diformulasikan untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik penampilan, atau menjaga kondisi tubuh tanpa penetrasi ke bawah lapisan kulit.
Oleh karena itu, produk kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum atau microneedle serta disuntikkan tidak dapat dikategorikan sebagai kosmetik. Produk semacam itu haruslah steril dan hanya boleh digunakan oleh tenaga medis profesional.
Kosmetik pada umumnya tidak steril dan dapat digunakan tanpa bantuan medis. Penggunaan produk yang melibatkan jarum melanggar regulasi yang berlaku dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Praktik injeksi yang dilakukan oleh non-medis dengan produk tidak sesuai meningkatkan risiko kesehatan seperti reaksi alergi, infeksi, kerusakan kulit, hingga efek samping yang lebih serius pada tubuh.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Cermat dalam Memilih Produk Kosmetik
“Penerapan kosmetik melalui injeksi berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan kosmetik. Produk semacam ini seharusnya dikategorikan sebagai obat dan harus melewati proses registrasi obat,” lanjut Taruna.
Produk kosmetik yang diperlakukan seperti obat biasanya memiliki izin edar kosmetik, berbentuk cair dalam kemasan vial atau ampul, dan disertai dengan atau tanpa alat suntik. Seringkali, produk tersebut dipromosikan untuk digunakan melalui injeksi.
BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini, termasuk pencabutan izin edar serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk. BPOM juga meminta pelaku usaha agar mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan mengimbau tenaga medis untuk memeriksa dengan teliti kategori produk yang akan digunakan pada pasien.
Masyarakat diimbau untuk membeli produk kosmetik yang memiliki izin edar resmi dan tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum. BPOM menyediakan layanan pengecekan izin edar melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE.
Selain itu, BPOM juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan waspada terhadap iklan yang menyesatkan, serta menerapkan prinsip CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran dalam peredaran kosmetik dapat melapor ke BPOM melalui HALOBPOM di 1500533 atau kantor BPOM setempat.