Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan keyakinannya bahwa sebanyak 65 juta pelaku UMKM di Indonesia dapat berkembang ke tingkat lebih tinggi. Salah satu langkah yang diambil adalah mengubah sebutan “pelaku UMKM” menjadi “pengusaha” untuk memberikan motivasi dan mendorong peningkatan usaha.
Alasan Penggantian Istilah “Pelaku UMKM”
“Kita mulai menyebut mereka pengusaha. Selama ini, penyebutan ‘pelaku UMKM‘ seakan memberikan kesan negatif, seperti pelaku penipuan atau pelaku kriminal lainnya. Padahal, mereka adalah pengusaha yang memberikan kontribusi nyata,” kata Menteri Maman dalam kunjungannya ke Kantor Cabang PNM Pontianak di Kalimantan Barat pada Senin (11/11/2024).
Menurut Maman, tidak ada perbedaan yang mendasar antara kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha UMKM dan pengusaha besar.
“Mereka sama-sama pengusaha. Yang membedakan hanya skala usaha dan aset yang dimiliki, namun metode, sistem, dan pola usaha mereka sejatinya sama,” ujarnya.
Dalam upayanya untuk mendorong perubahan ini, Kementerian UMKM bekerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang memiliki peran penting dalam penyaluran kredit bagi sektor ultra mikro. Melalui dukungan PNM, Menteri Maman mengharapkan istilah “pengusaha UMKM” semakin diadopsi dan diresmikan.
“Account Officer (AO) PNM memiliki peran strategis dalam mendorong keberhasilan UMKM meningkatkan skala usaha mereka,” lanjutnya.
AO PNM bertugas mengenalkan produk Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) kepada calon nasabah, melakukan penilaian kelayakan, mendampingi kelompok usaha, serta memfasilitasi pencairan modal usaha kelompok.
Instruksi Resmi Penggunaan Istilah “Pengusaha UMKM”
Lebih jauh, Menteri Maman menyampaikan akan meminta Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, untuk membuat surat edaran guna meresmikan perubahan istilah ini menjadi instruksi resmi.
“Saya akan menginstruksikan kepada Dirut PNM untuk mewajibkan penggunaan istilah ‘pengusaha mikro’ alih-alih ‘pelaku usaha mikro’,” tegasnya.
Dengan adanya AO PNM yang menjadi pejuang ekonomi di sektor ultra mikro, Maman berharap pendampingan yang diberikan dapat lebih optimal dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan mampu mendorong para pelaku usaha di level ultra mikro untuk naik ke kelas usaha kecil, yang kecil menjadi menengah, dan seterusnya.
Dari sisi pemerintah, Kementerian UMKM berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM melalui kebijakan yang progresif dan berpihak pada kemajuan sektor ini.
Menteri Maman mencatat bahwa ada sekitar 65 juta UMKM di Indonesia. Upaya yang dilakukan bukan untuk menambah jumlah UMKM, melainkan meningkatkan skala usaha dari 65 juta pengusaha yang sudah ada agar mereka terus naik kelas.
“Ibarat memiliki banyak anak, jika tidak mampu membina, sama saja. Tugas kita bersama mendorong mereka agar berkembang,” ungkapnya.
Direktur Utama PNM Venture Capital (VC), Rahfie Syaefulshaaf, menambahkan bahwa di Kalimantan Barat, PNM telah menyalurkan pembiayaan Mekaar sebesar Rp395 miliar untuk 116.000 nasabah, yang sebagian besar adalah perempuan.
“Pembiayaan tersebut tersebar di 98 kecamatan di 8 kabupaten/kota dengan 48 unit Mekaar dan 670 AO yang melayani 8.703 kelompok usaha,” jelas Rahfie.