Pemerintah Hanya Punya 3 Bulan Siapkan Aturan Turunan Perpres Tenaga Kerja Asing

0
721
Pojok Bisnis

Berempat.com – Sejak Maret 2018 lalu pemerintah sudah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun, saat ini pemerintah hanya punya waktu 3 bulan untuk merumuskan aturan turunan Perpres tersebut.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Syarat, Kualifikasi dan Jabatan yang Dilarang Diduduki TKA, yang dihadiri lintas kementerian di Jakarta, Selasa (17/4).

“Kita  hanya memilki waktu hanya tiga bulan harus selesai untuk menerima masukan dari para stake holder agar segera akan jadi Kepmen (Keputusan Menteri) atau Permen (Peraturan Menteri). Jangan sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai,” ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudharmanto.

Adapun masukan yang diminta dalam Rakor tersebut menyangkut Perpres No. 20, pasal 5 ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal kementerian/lembaga mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan tertentu, menteri/kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan”.

PT Mitra Mortar indonesia

Masukan lainnya yaitu terkait Perpres pasal 6 ayat (3) tentang jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA dan pasal 10 ayat (1c) mengenai pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Hery juga meminta masukan dari sektor apabila ada syarat kualifikasi dan kompetensi jabatan yang ada pada sektor, jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.

“Apabila memang ada, agar disampaikan kepada Kemnaker untuk ditetapkan dengan Kepmenaker selambat-lambatnya disampaikan pada akhir bulan Mei 2018. Mekanisme pengawasan untuk jabatan-jabatan sesuai kewenangan K/L agar dibahas lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Maruli menambahkan, secara prinsip Perpres bertujuan penyederhaan prosedur dengan tetap mengikuti persyaratan ketat. Maruli berharap lintas K/L memikirkan penggunaan TKA dari segi persyaratan, larangan, dan kebutuhan sektor.

“Tapi harus tetap dipikirkan untuk tingkatkan daya saing, apakah syarat yang ketat itu akan menghambat atau menambah daya saing TKI. Bapak yang pikirkan. Kalau sudah dipikirkan, tolong diinfo ke kita, nanti kita bareng-bareng lagi membuat Permenaker,” katanya.

Turut hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Kemaritiman Satya Bhakti Parikesit, Dirjen Binapenta PKK Maruli A. Hasoloan, Kasubdit verifikasi dokumen perjalanan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Elfinur, dan Asisten Deputi Ketenagakerjaan Kemenko Perekonomian Yulius.

Rakor tersebut turut dihadiri oleh pejabat Kementerian ESDM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.