Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Industri dan Logistik Menteri Perdagangan ASEAN Teken Dua Perjanjian Perdagangan dan Investasi

Menteri Perdagangan ASEAN Teken Dua Perjanjian Perdagangan dan Investasi

0

Di era pasar bebas, masih ditemukan beberapa kendala yang menghambat kelancaran bisnis di sektor perdagangan dan investasi. Karena itu sejumlah menteri perdagangan di kawasan Asean sepakat menandatangani  dua perjanjian penting yaitu Asean Trade in Services Agreement (ATISA) guna meningkatkan standar dan transparansi, sekaligus mengurangi hambatan dagang di bidang jasa antarnegara Asean.

Kedua protokol keempat amandemen Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) bertujuan mendorong  investasi di regional Asia Tenggara. Kedua kesemaptan tersebut dicapai dalam pertemuan 25th Asean Economic Minister’s Retreat (AEM Retreat) di Thailand, Selasa (23/4).

Deputi Menteri Perdagangan Thailand Chutima Bunyapraphasara mewakili Menteri Perdagangan Thailand menyatakan, penandatanganan ATISA akan menjadi awal perjalanan Asean untuk memperkuat integrasi perdagangan jasa antarnegara, sekaligus menciptakan lingkungan yang terbuka untuk memperkuat daya saing bisnis di regional. Hal ini sejalan dengan peta jalan Masyarakat Ekonomi Asean pada 2025.

“ATISA akan menjadi instrumen penting dalam mengurangi hambatan dagang dan membantu meningkatkan perdagangan jasa di regional Asean,” ujarnya, Selasa (23/4).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, komitmen setiap anggota Asean untuk mengurangi hambatan dagang menjadi salah satu substansi yang dibahas dalam AEM Retreat kali ini. Adapun, dia menilai dampak dari perjanjian ATISA dan ACIA yang diteken pada hari ini baru akan terasa dalam jangka panjang.

“Sesama anggota Asean berkomitmen mengurangi hambatan dagang antar negara, karena ini menjadi dasar Asean, dan kekuatan Asean tertumpu pada hal itu,” ujarnya.

Komitmen yang tertuang dalam ATISA mulai berlaku 180 hari sejak penandatanganan. Negara anggota Asean diwajibkan untuk mempublikasikan aturan dan regulasi investasinya di bidang perdagangan jasa untuk memungkinkan negara lain memproyeksikan investasinya di bidang tersebut.

Meski demikian, negara Asean yang berharap untuk mempertahankan regulasinya dalam perdagangan jasa di sektor tertentu dapat mempublikasikan ketentuan tersebut untuk memberi tahu negara lain mengenai kondisi dan syarat investasi yang dibutuhkan. Dalam hal ini, ATISA memberikan waktu hingga 5 tahun bagi setiap negara Asean untuk mempertimbangkan regulasi perdagangan jasa yang akan dipertahankan pasca perjanjian ini berlaku secara efektif.

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version