Top Mortar tkdn
Home Bisnis Industri dan Logistik Regulasi SNI Baja Jadi Instrumen Penguatan Industri dan Cegah Produk Substandar

Regulasi SNI Baja Jadi Instrumen Penguatan Industri dan Cegah Produk Substandar

0
Regulasi SNI Baja Jadi Instrumen Penguatan Industri dan Cegah Produk Substandar (Dok Foto: Kemenperin)

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat Regulasi SNI Baja guna menjamin mutu dan keamanan produk baja yang beredar di pasar domestik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kesiapan industri menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan Regulasi SNI Baja, terutama untuk produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng yang banyak digunakan pada sektor konstruksi.

Langkah ini dipandang strategis karena standar mutu baja berkaitan langsung dengan keselamatan bangunan serta perlindungan konsumen. Melalui penguatan Regulasi SNI Baja, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi produk di bawah standar yang beredar dan berpotensi membahayakan proyek konstruksi maupun infrastruktur publik.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa kewajiban SNI untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) sebenarnya sudah berlaku sejak 2008, sedangkan Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) sejak 2009. Artinya, pelaku usaha telah memiliki waktu cukup panjang untuk menyesuaikan proses produksi mereka dengan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.

Ia menambahkan, dasar hukum terbaru melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2024 telah diterbitkan pada November 2024. Dengan demikian, masa transisi yang diberikan dinilai memadai bagi industri untuk menyiapkan sertifikasi sesuai ketentuan Regulasi SNI Baja.

Relaksasi Pemberlakuan dan Kesiapan Industri

Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika di lapangan. Untuk menjaga stabilitas industri dan menghindari gangguan rantai pasok, Kemenperin memutuskan memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan selama satu tahun. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai ruang adaptasi tambahan bagi pelaku usaha yang masih dalam proses pemenuhan standar.

Menurut Emmy, kebijakan relaksasi tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian pelaku industri terkait kesiapan teknis maupun administrasi sertifikasi. Pemerintah memastikan proses sertifikasi berjalan transparan dan dapat diakses baik oleh produsen dalam negeri maupun importir.

Data Kemenperin menunjukkan ekosistem industri sebenarnya telah menunjukkan progres positif. Hingga kini tercatat 11 sertifikat SNI aktif untuk produk baja dalam negeri serta 7 sertifikat SNI untuk produk impor. Angka ini dinilai menjadi bukti bahwa implementasi Regulasi SNI Baja bukan hambatan, melainkan instrumen penguatan kualitas.

Keberadaan sertifikasi tersebut juga menepis anggapan bahwa kewajiban SNI akan memicu kelangkaan barang di pasar. Justru, standardisasi diyakini menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat karena seluruh pelaku industri berada pada level kualitas yang sama.

Kemenperin kembali menekankan bahwa penguatan standardisasi melalui Regulasi SNI Baja bertujuan melindungi kepentingan nasional dari masuknya produk baja berkualitas rendah. Dengan adanya masa penyesuaian tambahan, pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha segera menuntaskan proses sertifikasi agar distribusi baja tetap lancar dan konsumen memperoleh jaminan mutu yang optimal.

Upaya ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah tekanan pasar global sekaligus memastikan keamanan konstruksi di dalam negeri tetap terjaga.

Exit mobile version