Top Mortar tkdn
Home Bisnis Distribusi LPG 3 Kg Diawasi Ketat, Pembelian Harus Pakai KTP!

Distribusi LPG 3 Kg Diawasi Ketat, Pembelian Harus Pakai KTP!

0
Distribusi LPG 3 Kg Diawasi Ketat, Pembelian Harus Pakai KTP! (Ilustrasi FOto Tabung Gas LPG 3kg)

Pemerintah kembali menegaskan bahwa pencatatan identitas menggunakan KTP tetap menjadi syarat utama dalam pembelian LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang sistem distribusi LPG agar tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar berhak.

Dalam aturan terbaru, pengecer LPG 3 kg akan diintegrasikan sebagai sub pangkalan resmi dengan sistem teknologi informasi (IT) yang terhubung langsung ke sistem Pertamina. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih transparan dan akurat.

Pembelian LPG Bersubsidi Wajib Menggunakan KTP!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem Pertamina tetap diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 kg.

“Pembelian LPG 3 kg harus menggunakan KTP. Jika tidak, kita tidak bisa mengontrol distribusinya. Jangan sampai ada satu orang yang membeli dalam jumlah besar tanpa identitas yang jelas,” ujar Bahlil saat melakukan inspeksi ke salah satu pangkalan LPG di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Sebagai informasi, kebijakan ini sebenarnya telah diberlakukan sejak Juni 2024, dan kini semakin diperketat untuk memastikan efektivitasnya.

Pencatatan Digital untuk Distribusi yang Lebih Akurat

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkapkan bahwa kebijakan penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg resmi diterapkan sejak 1 Juni 2024. Menurutnya, sistem pencatatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa LPG bersubsidi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

“Dengan kebijakan ini, setiap pembelian LPG 3 kg akan dicatat dalam sistem berbasis aplikasi yang disebut merchant application,” jelas Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).

Hingga akhir April 2024, dari total 253.365 pangkalan LPG yang terdaftar, sebanyak 247.805 pangkalan atau sekitar 98,8% telah menerapkan sistem pencatatan transaksi minimal satu kali. Sementara itu, sekitar 88% pangkalan telah menyelesaikan pencatatan seluruh transaksi pembelian LPG yang mereka kelola.

“Dari total transaksi LPG subsidi, 98% di antaranya sudah tercatat secara digital hingga 30 April 2024,” tambahnya.

Dengan penerapan sistem ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg semakin transparan dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Exit mobile version