Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk pertumbuhan ekonomi nasional, yakni mencapai 8% dalam periode 2025-2029. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap), yang kerap menjadi tantangan utama bagi negara-negara berkembang.
Salah satu faktor kunci dalam mendorong target pertumbuhan ekonomi adalah sektor industri, yang harus diperkuat dengan sistem pengelolaan data yang akurat. Dalam rangka mendukung hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengembangkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sebuah platform digital yang telah berjalan selama lima tahun untuk mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data industri secara real-time.
Penyesuaian Pelaporan untuk Akurasi Data
Guna meningkatkan kualitas data yang dihimpun, Kemenperin akan mengubah mekanisme pelaporan industri melalui SIINas. Jika sebelumnya laporan disampaikan secara semesteran, kini akan disesuaikan menjadi laporan triwulanan agar lebih sinkron dengan perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB).
“Kami melihat ada ketidaksesuaian dalam pelaporan sebelumnya. Data industri yang masuk ke SIINas masih menggunakan skema semesteran, sedangkan BPS menghitung PDB secara triwulanan. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan data,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A Cahyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/1).
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemenperin bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyempurnakan akurasi data industri. Dengan perubahan skema ini, pelaporan yang sebelumnya dilakukan dua kali dalam setahun kini akan dilakukan empat kali, dimulai dengan laporan untuk Semester II 2024 yang dibagi menjadi Triwulan III dan IV, yang harus disampaikan paling lambat pada 15 Februari 2025.
Langkah Strategis dalam Perencanaan Kebijakan
Perubahan skema pelaporan ini diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat dan detail, sehingga lebih efektif dalam membantu pemerintah merumuskan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran. “Ini adalah langkah maju dalam membangun ekosistem industri yang lebih transparan, efisien, dan berbasis data berkualitas,” jelas Eko.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Kemenperin juga telah mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No.1 Tahun 2025. Selain itu, Kemenperin akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No.2 Tahun 2019 agar dapat mengakomodasi mekanisme pelaporan baru dan memperkuat validasi data yang lebih komprehensif.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, M. Ari Kurnia Taufik, mengungkapkan bahwa sistem SIINas telah diuji coba dengan beberapa pelaku industri dan siap digunakan mulai Jumat (24/1). “Kami telah melakukan uji coba dan memastikan bahwa sistem ini dapat berjalan dengan baik. Pelaku usaha sudah bisa mulai menyampaikan laporan mereka,” ujarnya.
Menuju Industri yang Lebih Kuat dan Kompetitif
Untuk memastikan kelancaran transisi ke sistem pelaporan triwulanan, Pusdatin akan menyediakan pendampingan bagi perusahaan industri dan kawasan industri melalui asistensi serta pertemuan teknis lainnya.
“Kami mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, baik di lingkungan Kemenperin maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang perindustrian di berbagai wilayah, yang telah membantu dalam pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha,” tambah Ari.
Keakuratan data industri menjadi faktor kunci dalam pengambilan keputusan strategis bagi pemerintah dan pelaku usaha. Dengan adanya perbaikan dalam sistem pelaporan SIINas, diharapkan industri nasional dapat berkembang lebih pesat dan memiliki daya saing tinggi di kancah global.
“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin akan terus diperkuat, sehingga SIINas dapat menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih solid dan berkelanjutan,” tutup Ari.