Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Dampak Kenaikan Tarif PPN, Minyak Goreng hingga Mobil Listrik Dapat Insentif

Dampak Kenaikan Tarif PPN, Minyak Goreng hingga Mobil Listrik Dapat Insentif

0
Dampak Kenaikan Tarif PPN, Minyak Goreng hingga Mobil Listrik Dapat Insentif (Dok Foto: Kemenperin)

Sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem perpajakan yang adil, namun tetap memperhatikan kebutuhan strategis masyarakat.

Pemerintah menjamin barang dan jasa strategis, seperti bahan makanan, transportasi, pendidikan, kesehatan, listrik, air, serta jasa keuangan dan asuransi, tetap akan dibebaskan dari pengenaan PPN. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari tekanan harga yang berpotensi meningkat.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan. Kebijakan ini mencakup berbagai insentif bagi rumah tangga miskin, kelas menengah, hingga pelaku usaha, termasuk UMKM, wirausaha, dan sektor industri.

Fokus Insentif untuk Sektor Manufaktur dan Otomotif

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar terhadap sektor manufaktur, terutama industri otomotif yang sedang menghadapi tekanan penjualan. “Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung transisi menuju energi hijau,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/12).

Beberapa insentif utama yang disiapkan adalah:

  1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Kendaraan Listrik
    • Mobil dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ≥40% mendapat insentif PPN DTP sebesar 10%.
    • Bus listrik dengan TKDN 20-40% mendapat insentif PPN DTP sebesar 5%.
    • Insentif ini diharapkan mengurangi emisi karbon, mengurangi impor bahan bakar fosil, serta mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
  2. Pembebasan Bea Masuk dan PPnBM untuk Kendaraan Listrik
    • Bea masuk 0% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15% ditanggung pemerintah bagi impor mobil listrik tertentu.
    • Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
  3. Insentif PPnBM untuk Kendaraan Hybrid
    • Kendaraan bermesin hybrid yang masuk program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) mendapat insentif PPnBM sebesar 3%.

Dukungan Industri Padat Karya

Selain otomotif, pemerintah juga memperkenalkan Skema Pembiayaan Industri Padat Karya. Skema ini menawarkan subsidi bunga kredit investasi hingga 5%, guna membantu pelaku industri meningkatkan produktivitas melalui revitalisasi mesin dan kredit modal kerja.

Insentif untuk Produk Bahan Pokok

Untuk melindungi daya beli masyarakat, pemerintah juga memberikan PPN DTP sebesar 1% untuk produk manufaktur bahan pokok penting (bapokting), seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.

  • Kebutuhan minyak goreng merek “MINYAKITA” diperkirakan mencapai 175.000 ton per bulan pada 2025 dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
  • Konsumsi tepung terigu diproyeksikan mencapai 6,66 juta ton dengan harga rata-rata Rp13.139 per kilogram.

Menurut Agus, insentif ini penting untuk menjaga stabilitas harga bahan baku industri makanan, minuman, farmasi, dan UMKM. “Kenaikan tarif PPN tanpa insentif berpotensi menaikkan harga barang akhir, yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat,” tambahnya.

Langkah-langkah strategis ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stabilitas ekonomi, sambil mendorong pertumbuhan sektor industri di tengah tantangan global.

Exit mobile version