Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi perubahan kebijakan impor garam, seiring dengan target ambisius untuk mencapai swasembada pada tahun 2027.
Salah satu upaya yang direncanakan adalah revisi regulasi terkait tata kelola garam, termasuk Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam struktur pengelolaan garam. Saat ini, koordinasi terpusat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Dulu, konsumsi dikelola oleh KKP dan industri di bawah Kementerian Perindustrian. Namun sekarang, semua dialihkan ke Kemenko Pangan, meskipun aspek teknisnya tetap menjadi tanggung jawab KKP,” ujar Trenggono dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Fokus Penguatan Hulu Produksi Garam Nasional
Sebagai bagian dari mandatnya, KKP bertujuan meningkatkan volume dan kualitas produksi garam nasional. Salah satu inisiatif utama yang akan dilaksanakan adalah pembangunan model produksi garam di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai tahun depan.
Trenggono mengungkapkan bahwa penguatan sektor hulu menjadi kunci dalam mengatasi kendala yang selama ini menghambat perkembangan industri garam domestik, termasuk rendahnya kualitas garam lokal. “Kami telah mengidentifikasi wilayah potensial di NTT. Di sana, kandungan NaCl-nya sudah melebihi 97 persen, sesuai kebutuhan industri,” jelasnya.
Pembangunan model ini akan melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pangan, dengan tim yang tengah dipersiapkan agar proyek dapat berjalan lancar. “Jika sektor hulu kuat, industri garam akan berkembang. Ini langkah yang harus segera kita realisasikan,” tegasnya.
Badan Pusat Statistik mencatat produksi garam nasional pada 2023 mencapai 2,5 juta ton, sementara kebutuhan domestik menyentuh angka 4,9 juta ton. Kebutuhan ini mencakup konsumsi rumah tangga, industri, hingga sektor farmasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa mulai tahun depan, Indonesia ditargetkan mampu memenuhi kebutuhan garam konsumsi secara mandiri tanpa impor. “Untuk garam industri, kita beri waktu hingga 2027 agar bisa produksi sendiri. Ini tanggung jawab besar, tetapi harus kita laksanakan,” ujarnya.
Regulasi lain yang turut mendukung langkah ini adalah Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, yang turut membahas tata kelola impor garam. Dengan kerangka kebijakan yang jelas dan upaya penguatan produksi, pemerintah optimis mampu mengurangi ketergantungan pada impor dan mendorong swasembada garam di masa depan.