Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Mendag Zulkifli Hasan Bantah Peraturan Baru Rugikan Industri Tekstil Lokal

Mendag Zulkifli Hasan Bantah Peraturan Baru Rugikan Industri Tekstil Lokal

0
Mendag Zulkifli Hasan Bantah Peraturan Baru Rugikan Industri Tekstil Lokal (Ilustrasi Foto Industri Tekstil)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa peraturan yang dibuatnya tetap mendukung industri tekstil lokal dan tidak menyebabkan penutupan produksi. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, tetap diberlakukan pertimbangan teknis (pertek) untuk barang jenis tekstil dan produk tekstil (TPT).

Sebelumnya, pengusaha konveksi dan asosiasi tekstil menilai Permendag 8/2024 memudahkan impor produk jadi, sehingga penjualan produk lokal kalah bersaing dan berdampak pada penurunan produksi hingga penutupan pabrik. Namun, Mendag Zulkifli menegaskan bahwa pertek tetap diberlakukan untuk TPT, meskipun aturan tersebut juga memudahkan pelepasan kontainer yang tertahan di pelabuhan beberapa waktu lalu.

“TPT tetap memerlukan pertek. Tidak ada perubahan dalam aturan untuk tekstil dan baja. Tidak ada kaitannya dengan bangkrutnya industri tekstil lokal,” ujar Mendag Zulkifli di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Penjelasan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menjelaskan bahwa Permendag 8/2024 sejatinya mengembalikan pokok aturan ke Permendag 25/2022, yang mengubah beberapa syarat dalam Permendag 36/2023. Dia mengakui bahwa pada penerapan Permendag 36/2023, ada pertek bagi produk jadi tekstil, tetapi syarat tersebut dipermudah sementara waktu karena puluhan ribu kontainer tertahan.

“Permendag 8/2024 mengembalikan pengawasan dari post border ke border. Jadi ada pengawasan yang jelas,” kata Budi.

Reaksi Pengusaha Tekstil

Namun, penerbitan Permendag 8/2024 menuai banyak kecaman dari pelaku usaha tekstil. Pengusaha industri konveksi skala kecil dan menengah memperkirakan bahwa lebih banyak Industri Kecil Menengah (IKM) akan gulung tikar jika produk impor barang jadi mulus masuk ke Indonesia, dengan penutupan bisa mencapai 70 persen hingga akhir 2024.

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Nandi Herdiaman, menyoroti berlakunya Permendag 8/2024 yang dinilai membuka kembali keran impor pakaian jadi dan menggerus pasar industri lokal. Menurutnya, aturan ini membuat reseller berhenti bekerja sama dengan IKM, yang berdampak pada keberlangsungan usaha mereka.

“Ketika Permendag 8/2024 berlaku, reseller berhenti bekerja sama dengan IKM. Bagaimana nasib kami?” tanya Nandi di Kantor Kementerian Perindustrian.

Exit mobile version