Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Freeport Wajib Lepas 10% Saham Lagi, Pemerintah Tidak Perlu Keluar Biaya

Freeport Wajib Lepas 10% Saham Lagi, Pemerintah Tidak Perlu Keluar Biaya

0
Freeport Wajib Lepas 10% Saham Lagi, Pemerintah Tidak Perlu Keluar Biaya (Dok Foto: Freeport)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan kemungkinan pemerintah mendapatkan tambahan 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) tanpa mengeluarkan biaya. Hal ini terkait dengan kepastian usaha bagi PTFI untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut.

Arifin menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kepastian usaha tersebut, Freeport Indonesia harus melepas 10 persen sahamnya lagi kepada pemerintah melalui Holding BUMN Industri Pertambangan, MIND ID. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah untuk tidak mengeluarkan uang tunai.

“Jadi MIND ID tidak perlu mengeluarkan uang lagi, nanti akan dihitung melalui mekanisme tertentu, namun pemerintah akan mendapatkan tambahan porsi saham,” kata Arifin Tasrif di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Peraturan Pemerintah dan Pembangunan Smelter

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, PTFI diharuskan melepas 10 persen saham tambahan sehingga pemerintah menguasai 61 persen saham. Selain itu, PTFI juga diwajibkan menambah smelter yang rencananya dibangun di Papua.

Arifin menjelaskan bahwa PTFI membutuhkan kepastian produksi yang berkelanjutan untuk mendukung kinerja smelter yang telah dibangun dengan investasi USD 3,6 miliar. Kelanjutan produksi ini juga bergantung pada perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) yang harus diberikan oleh pemerintah.

Saat ini, PTFI sudah memiliki izin hingga 2041 dan ada kemungkinan perpanjangan hingga 2061, yang dapat diproses lebih cepat sesuai dengan PP 25/2024.

“Untuk memastikan kelanjutan produksi smelter, investasi sebesar USD 3,6 miliar harus dijamin umurnya bisa puluhan tahun. Jika pada 2041 pabrik masih beroperasi maksimal namun tidak ada bahan baku, maka akan sia-sia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arifin menyatakan bahwa perpanjangan izin ini memungkinkan PTFI untuk mengucurkan investasi dalam jangka waktu yang lebih panjang di Indonesia, yang akan memberikan manfaat luas bagi negara.

Arifin juga menegaskan bahwa proses perpanjangan izin ini akan mengacu pada aturan yang sudah ada, meskipun belum ada target waktu yang pasti kapan izin tersebut akan diterbitkan.

“Kita harus memastikan aturan sudah mendukung agar Freeport memiliki kepastian berinvestasi jangka panjang dan menjalankan program hilirisasi,” ujarnya.

Freeport juga berencana menambah fasilitas pengolahan di Papua, yang juga memerlukan transfer saham ke MIND ID.

Negosiasi Perpanjangan Izin Usaha

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa negosiasi perpanjangan izin usaha PTFI sudah mendekati 98 persen. Salah satu poin penting dalam negosiasi tersebut adalah penambahan 10 persen saham pemerintah di PTFI.

Bahlil mengatakan bahwa dirinya terlibat dalam tim negosiasi perpanjangan izin PTFI yang terdiri dari Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Saya telah melakukan negosiasi dengan Freeport dan hampir 98 persen poin-poinnya telah disepakati,” ujar Bahlil di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Dalam negosiasi ini, dibahas proses divestasi saham PTFI sebesar 10 persen kepada pemerintah melalui BUMN, komitmen pembangunan smelter di Papua, serta partisipasi pengusaha lokal Papua.

“Freeport harus melibatkan pengusaha dari Papua, bukan hanya dari Jakarta,” tegasnya.

Exit mobile version